Bahar Bin Smith Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Penganiayaan, Ini Alasannya
Habib Bahar batal diperiksa polisi soal dugaan penganiayaan. Kuasa hukum ajukan penundaan, jadwal pemeriksaan belum pasti.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Penceramah Habib Bahar bin Smith batal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/2/2026).
- Kuasa hukum mengajukan penundaan karena tim advokasi sibuk.
- Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, namun jadwal pemeriksaan belum ditentukan.
TRIBUNNEWS.COM - Penceramah Habib Bahar bin Smith batal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota pada hari ini, Rabu (4/2/2026).
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya sudah mengirim surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik pada Selasa (3/2/2026).
"Kemaran kita sudah kirim surat ke Polres Tangerang Kota, bahwa kami panggilan pertama belum siap hadir," kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Rabu.
Adapun alasan Habib Bahar tidak bisa hadir lantaran tim advokasinya tengah sibuk dan banyak agenda yang salah satunya adalah mendampingi ibu Habib Bahar, Isnawati Hasan soal laporan berita bohong ke Polres Bogor.
"Karena tim advokasi banyak agendanya, banyak kesibukan lah begitu, jadi kami minta dengan pihak kepolisian polres tangeranh kota utk ditunda," ucapnya.
Meski begitu, Ichwan masih belum bisa memastikan kapan kliennya akan diperiksa oleh polisi dalam kasus ini.
"Nanti kami koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dari tim advokasi kapan pasnya kita hadir, karena kalau sekarang kan kita belum ketemu nih sama penyidiknya, matchingin dulu nanti kita bisa, sana enggak bisa, kan nanti gagal lagi. Matchingin waktunya, jadi dipastiin dulu," tuturnya.
Baca juga: Bahar bin Smith Belum Hadir di Pemeriksaan, Ini Penjelasan Polres Metro Tangerang Kota
Duduk Perkara Kasus
Untuk informasi, Bahar Bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
“Kai sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca tanpa iklan