Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perjalanan Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas kasus bom SMAN 72 dilimpahkan, polisi tunggu P-21 jaksa. Publik sorot proses hukum dan arti kode P18, P19, P21.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Perjalanan Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
Fahdi Fahlevi
SMAN 72 JAKARTA - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus bom SMAN 72, menanti P-21 jaksa sebelum tahap penyerahan tersangka dan barang bukti 

Misalnya, P1 untuk penerimaan laporan, P8 untuk surat perintah penyidikan, P22 untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, hingga P42 untuk surat tuntutan.

Kode-kode ini diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Tujuannya adalah memastikan setiap proses hukum berjalan transparan, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik.

Dengan memahami arti P18, P19, dan P21, publik dapat lebih mengetahui bagaimana mekanisme hukum bekerja, serta posisi berkas perkara dalam perjalanan dari penyidikan hingga penuntutan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas