Tawuran Buncit Raya Jaksel Bikin Geger, Enam Pemuda Mabuk Ditangkap Polisi
Tawuran Buncit Raya Jaksel gegerkan warga. Enam pemuda mabuk ditangkap, polisi sita samurai, celurit, hingga stik golf.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Tawuran dini hari di Buncit Raya bikin warga panik
- Enam pemuda mabuk ditangkap, samurai dan celurit disita
- Polisi ungkap aksi direncanakan, pelaku terancam pasal berlapis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi tawuran antar kelompok pecah di kawasan Jalan Amil Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (8/2/2026) dini hari. Bentrokan melibatkan kelompok GMC Pancoran dengan SMA Fatahillah Pancoran.
Beruntung, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang sedang menggelar Operasi Pekat Jaya sigap meluncur ke lokasi.
Polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku sebelum jatuh korban jiwa.
Keenam pemuda yang kini berbaju oranye di Polres Jaksel itu yakni D.N.P (21), M.R (20), M.R.A (17), G.P.G (18),D.W (20), dan M.D (20).
PLH Kanit Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.
“Polres Jakarta Selatan mengungkap aksi tawuran yang terjadi di Jalan Buncit Raya, di mana Satreskrim Polres Jakarta Selatan mengamankan enam orang terduga pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (8/2/2026).
Kronologi Kejadian
- Sekitar pukul 00.00 WIB, para pelaku berkumpul di area Perguruan Cikini.
- Mereka menenggak minuman keras, lalu salah satu pelaku mengajak mencari lawan tawuran.
- Dalam kondisi mabuk, kelompok bergerak ke Jalan Buncit Raya.
- Bentrokan pecah, polisi sigap datang dan mengamankan enam pemuda berusia 17–21 tahun.
Baca juga: Berebut Lahan Parkir di Blok M Square, Perut Pria ini Robek Disabet Sajam
Barang Bukti yang Disita
- Enam buah celurit berukuran besar
- Satu bilah samurai
- Satu stik golf
- Tiga unit sepeda motor (Nmax, Fino, Filano)
- Empat unit handphone
- Uang tunai Rp869.000
Dijerat Pasal Berlapis
Atas tindakan nekatnya, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis:
- Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP 2023 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Atas pasal ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Untuk pelaku yang berperan sebagai pembantu tindak pidana, hukuman dapat dijatuhkan paling banyak 2/3 dari ancaman pidana pokok.
- Pasal 17 juncto Pasal 262 KUHP 2023 terkait percobaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Atas pasal ini, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda kategori V (setara Rp500 juta). Jika kekerasan mengakibatkan luka, ancaman dapat meningkat hingga 7 tahun, dan bila luka berat bisa mencapai 9 tahun.
Baca tanpa iklan