Polisi Tangkap Pria di Depok Saat Ambil Paket Ekspedisi Berisi 2 Kg Ganja
Polisi menangkap pria di Depok saat mengambil paket ekspedisi. Paket tersebut berisi ganja seberat 2 kilogram yang diduga akan diedarkan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Polisi menangkap seorang pria berinisial AF saat hendak mengambil paket di sebuah gerai jasa ekspedisi di kawasan Depok, Jawa Barat.
Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis ganja seberat dua kilogram.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari pihak ekspedisi terkait dugaan pengiriman paket berisi narkotika.
AF diamankan saat datang langsung ke lokasi untuk mengambil kiriman tersebut.
“Telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial A.F. di wilayah Depok pada Minggu, 8 Februari 2026,” kata Kanit 5 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Lukman, kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Terendus dari Laporan Pihak Ekspedisi
Lukman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak ekspedisi terhadap sebuah paket yang diduga berisi narkotika.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi mendatangi gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
Aparat lalu melakukan pengawasan hingga AF datang untuk mengambil paket.
“Operasi dilakukan secara tertutup. Saat yang bersangkutan mengambil paket, langsung kami amankan,” ujarnya.
Baca juga: Sosok AKP Malaungi, Kasatresnarkoba Polres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Dipecat Tidak Hormat
Paket Dibuka, Isinya Ganja Dua Kilogram
Di hadapan penyidik, paket tersebut kemudian dibuka.
Dari dalam kemasan, polisi menemukan narkotika jenis ganja dengan berat total dua kilogram.
Berdasarkan keterangan awal, ganja tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Depok dan sekitarnya.
Namun, polisi masih mendalami jaringan serta asal-usul pengiriman barang terlarang tersebut.
“Barang bukti yang kami sita berupa narkotika jenis ganja seberat dua kilogram. Dari keterangan awal, ganja itu rencananya akan diedarkan di wilayah Depok,” kata Lukman.
Pemeriksaan Berlanjut
Saat ini, AF beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga mendalami jalur pengiriman serta peran masing-masing pihak dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.