Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dicegah ke Luar Negeri, Richard Lee Diperiksa Pekan Depan

Polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Ringkasan Berita:
  • Polisi menerbitkan surat cekal terhadap Dokter Richard Lee sejak 10 Februari 2026 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan. 
  • Pencekalan berlaku 20 hari dan bisa diperpanjang, sementara polisi menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka
  • Kasus ini bermula dari laporan dugaan produk kecantikan yang komposisinya tidak sesuai, tidak steril, dan diduga hasil repacking.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) terhadap Dokter Richard Lee tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan.

Surat cekal sudah diterbitkan sejak Selasa 10 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pencekalan menjadi mekanisme penyidikan atas kasus yang dilaporkan Dokter Fiktif tersebut. 

"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal 6 bulan ke depan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Kombes Budi memastikan penyidikan kasus ini dilakukan secara proporsional, profesional, dan akuntabel.

Baca juga: Richard Lee Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Syukur Alhamdulillah

Penanganan perkara juga berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri," tukasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menerangkan, pencekalan tersebut dilakukan untuk memudahkan polisi dalam menyidik kasus yang menjerat Richard Lee. 

Polisi bakal mengagendakan untuk memanggil Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.

"Kita lihat beberapa panggilan ditunda dengan kondisi sakit, dan akan hadir lagi 4 Februari, tapi ternyata 4 Februari itu tidak bisa kita lanjuti karena kita menghormati proses gugatan praperadilan tersangka. Kita akan melihat pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," tuturnya.

Budi menambahkan, pada pemanggilan sebelumnya Richard Lee tak bisa hadir dengan alasan sakit. 

Polisi menyiapkan langkah-langkah berikutnya untuk mengantisipasi pemanggilan terhadapnya.

Jika Richard Lee mengalami sakit, polisi menyiapkan tim Dokkes untuk memeriksanya.

"Penyidik memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes, kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya, kita juga bisa berkomunikasi dengan dokter yang mengeluarkan surat keterangan tersebut, apakah surat keterangan dari dokter tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 

DOKTIF SUJUD SYUKUR - Momen Doktif sujud syukur usai gugatan praperadilan Richard Lee di tolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).
DOKTIF SUJUD SYUKUR - Momen Doktif sujud syukur usai gugatan praperadilan Richard Lee di tolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. 

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. 

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas