Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 16–17 Februari 2026

Aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan 16–17 Februari 2026 karena libur nasional. Berikut dasar aturan resminya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 16–17 Februari 2026
Instagram @dishubdkijakarta
GANJIL GENAP - Aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan 16–17 Februari 2026 karena libur nasional. Berikut dasar aturan resminya. 
Ringkasan Berita:
  1. Ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 16–17 Februari 2026.
  2. Kebijakan mengikuti aturan libur nasional dan Pergub DKI Jakarta.
  3. Sistem ganjil genap akan kembali berlaku setelah masa libur selesai.

TRIBUNNEWS.COM - Aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama dua hari, yakni pada 16 dan 17 Februari 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.

Penghapusan sementara aturan ganjil genap dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Dengan ditiadakannya aturan tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya menerapkan pembatasan.

Kebijakan ini mengacu pada beberapa regulasi, yaitu:

1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia:

  • Nomor 1497 Tahun 2025
  • Nomor 2 Tahun 2025
  • Nomor 5 Tahun 2025

Baca juga: Kapan Anak Sekolah Libur Awal Puasa Ramadhan 2026? Ini Jadwalnya dari Pemerintah

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada:

  • Hari Sabtu
  • Hari Minggu
  • Hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden
Rekomendasi Untuk Anda

Dengan adanya dasar aturan tersebut, maka sistem pembatasan kendaraan otomatis tidak diberlakukan selama masa libur nasional berlangsung.

Daftar Libur Nasional 2026 (Total 17 Hari)

  • 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21-22 Maret (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu): Hari Raya Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
  • 17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2026 (Total 8 Hari)

  • 16 Februari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • 15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
  • 24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas