Kowani Ajak Anggota Tetap Solid, Tolak Informasi Menyesatkan tentang Kepengurusan
Tantri menyatakan DPP Kowani mengimbau seluruh anggota tidak mudah disesatkan dengan informasi yang tidak valid dan ajak seluruh Dewan Pimpinan solid
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Dewan Pimpinan Kowani menegaskan tidak ada kepengurusan baru periode 2024-2029 berdasarkan surat resmi Kemenkumham terkait.
- Sekjen Tantri Dyah Kiranadewi menyebut kepengurusan sah berjumlah 19 orang keputusan dan AD ART organisasi.
- Ia menegaskan perubahan pengurus harus melalui kongres sah, menolak disinformasi, dan mengajak anggota bersatu organisasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menyatakan tidak ada kepengurusan baru periode 2024-2029.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Tantri Dyah Kiranadewi mengatakan kepengurusan sah adalah yang berjumlah 19 (Sembilan) orang.
Hal itu berdasarkan Surat Keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM No. M.HHUM.01.01-87 tanggal 16 April 2026, terkait Kepengurusan Kongres Wanita Indonesia hasil Kongres XXVI Kowani Periode 2024–2029 dan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia.
“Sehingga karenanya, Kami adalah Pengurus yang sah dan dan mempunyai hak untuk melaksanakan tugas dan fungsional sebagai Dewan Pimpinan Kowani,” kata Tantri Dyah Kiranadewi, Sabtu (2/5/2026).
Kemudian yang kedua, bahwa berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Tata Kerja Kowani yang telah dituangkan dalam Akta Nomor 12, Tertanggal 31 Januari 2025, Dewan Pimpinan Kowani terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) orang yang dipilih melalui Kongres dan merupakan perwakilan dari Organisasi Anggota.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Kowani Kawal Transformasi Digital Perempuan di Daerah
“Sehingga karenanya, jika ada penggantian atau pemberhentian Dewan Pimpinan, harus melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa,” tegas Tantri.
Penegasan yang ketiga, bahwa Rapat Dewan Pimpinan Kowani dinyatakan sah apabila dihadiri oleh kuorum 50 persen + 1, yaitu sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang anggota yang sah menurut hukum.
“Sehingga karenanya seluruh kebijakan dan surat keputusan, maupun surat lainnya yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Kowani telah sesuai dengan AD/ART dan melalui mekanisme yang seharusnya menurut hukum,” jelas Tantri.
Tantri Dyah Kiranadewi mengatakan pihaknya menolak keras segala bentuk informasi yang menyesatkan tentang keberadaan Dewan Pimpinan Kowani yang berjumlah 19 (sembilan belas) orang adalah pihak tidak sah dan tidak berpedoman kepada AD/ART.
"Justru faktanya, kami menjalankan dan taat pada AD/ART Kowani,” imbuh aktivis perempuan ini.
Lebih lanjut, Tantri menyatakan DPP Kowani mengimbau seluruh anggota tidak mudah disesatkan dengan informasi yang tidak valid dan mengajak seluruh Dewan Pimpinan untuk tetap solid dan bersatu, menjaga persatuan dan kesatuan untuk terus melanjutkan perjuangan Kowani dan mengembalikan marwah dan martabat Kowani.
“Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meragukan legalitas kami sebagai Dewan Pimpinan Kowani. Kami meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran isu yang tidak benar dan mendukung jalannya organisasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tantri.
Baca tanpa iklan