Jadi Tersangka Tabrak Siswa SD, Kepala DPMPTSP Pandeglang Justru Dilantik sebagai Staf Ahli Bupati
Kepala DPMPTSP Pandeglang justru dilantik menjadi staf ahli bupati. Padahal, ia jadi tersangka kasus tabrakan yang mengakibatkan dua orang tewas.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
Ringkasan Berita:
- Ahmad Mursidi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, justru mengemban jabatan baru sebagai staf ahli bupati.
- Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Mei 2026 dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang.
- Sementara, insiden tersebut terjadi pada 30 April 2026 lalu di depan SDN Sukaratu 5.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahmad Mursidi, dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Ia dilantik secara langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani di Oproom Setda Pandeglang, pada Selasa (26/5/2026).
Selain melantik Mursidi, Setiani turut melantik pejabat eselon II lainnya, misalnya Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Lalu, ada Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” ujar Setiani saat pelantikan, dikutip dari Tribun Banten.
Baca juga: Siswa SD Ditabrak Diduga Mobil Kepala Dinas, Pemkab Pandeglang Tanggung Biaya Perawatan Korban
Setiani pun berharap para pejabat yang baru saja dilantik segera melakukan pelayanan secara cepat dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
Ia meminta mereka untuk menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan.
“Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Jadi Tersangka Imbas Tabrak Siswa, tapi Tak Ditahan
Pelantikan terhadap Mursidi dilakukan di tengah kasus yang sedang menjeratnya, yaitu dirinya yang menabrak sejumlah siswa SDN Sukaratu 5 pada 30 April 2026 lalu.
Dalam insiden kecelakaan ini, ada sembilan orang yang menjadi korban dan dua diantaranya meninggal dunia.
Mereka adalah siswa kelas empat SDN Sukaratu 5 dan pedagang. Adapun peristiwa tersebut terjadi ketika siswa tengah membeli jajan saat jam istirahat sekolah.
Sementara itu, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Kanit Gakkum Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopian mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Mursidi dilakukan setelah adanya rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," katanya.
Kendati demikian, Mursidi tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka. Sopian menuturkan alasan tidak dilakukannya penahanan karena yang bersangkutan sedang sakit.
Baca juga: Anaknya Ditabrak Mobil Kepala Dinas di Pandeglang, Orang Tua Murid Tak Mau Damai