Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Imlek 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Dua Hari

Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 16-17 Februari 2026 untuk libur Tahun Baru Imlek.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Imlek 2026, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Dua Hari
Instagram @dishubdkijakarta
GANJIL GENAP - Dishub DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 16-17 Februari 2026 untuk libur Tahun Baru Imlek. 
Ringkasan Berita:
  1. Ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 16-17 Februari 2026.
  2. Kebijakan berlaku karena libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  3. Aturan merujuk pada SKB tiga menteri dan Pergub DKI Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Kebijakan ini berlaku dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Instagram Dishub DKI Jakarta.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama dua hari, yakni pada 16 hingga 17 Februari 2026.

Kebijakan peniadaan ini mengikuti ketentuan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat dapat melintas tanpa mengikuti aturan pelat nomor kendaraan selama periode tersebut.

Dasar Aturan Kebijakan

Peniadaan sistem ganjil genap ini mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Adapun dasar kebijakan tersebut meliputi:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia:

  • Nomor 1497 Tahun 2025
  • Nomor 2 Tahun 2025

Baca juga: 100 Ucapan Selamat Imlek 2026 untuk Atasan, Bos, atau Majikan, Penuh Doa dan Harapan

  • Nomor 5 Tahun 2025
  • Mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3):

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada:

  • Hari Sabtu
  • Hari Minggu
  • Hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden

Daftar Libur Nasional 2026 (Total 17 Hari)

  • 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
  • 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21-22 Maret (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu): Hari Raya Idul Adha 1447 H
  • 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
  • 17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2026 (Total 8 Hari)

  • 16 Februari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H
  • 15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H
  • 24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas