Polisi Temukan Sajam dalam Mobil Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Jakpus
Geledah Toyota Calya ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, polisi temukan satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap pengendara mobil Toyota Calya ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
- Hasil tes urinenya negatif, saat mobilnya digeledah ditemukan empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda.
- Termasuk satu senjata api mainan serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap pengendara mobil Toyota Calya ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan pengendara dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika.
“Dari hasil tes urine memang didapati hasilnya negatif saat kejadian pengendara tidak sendiri, ada satu penumpang wanita bersamanya,” ujar Komarudin.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan.
Di antaranya empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda, satu senjata api mainan, serta dua senjata tajam jenis golok dan badik.
"Ya itu yang kami temukan," tutur Dirlantas.
Baca juga: Buntut Viral Mobil Lawan Arah Diamuk Massa di Gunung Sahari Jakpus, Sopir Diamankan dan Dites Urine
Kombes Komarudin menambahkan, terkait temuan sejumlah barang bukti di dalam kendaraan dilimpahkan ke penyidik Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Saat ini, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih terus dilakukan secara intensif oleh penyidik lalu lintas dan dilanjutkan oleh penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi sementara, pengendara diketahui baru tiba di Jakarta dan berencana menuju kawasan Ancol sebelum insiden terjadi.
Atas perbuatannya, pengendara dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sebesar Rp8 juta.
Kronologis Kejadian
Sebuah mobil minibus Toyota Calya warna hitam bernomor polisi D-1640-AHB diamuk sejumlah pengguna jalan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB.
Video peristiwa tersebut viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menjelaskan, kendaraan itu dikemudikan seorang pria bernama Hafiz Mahendra.
Baca tanpa iklan