Kecelakaan Adu Banteng Transjakarta Koridor 13, Sopir Mengantuk Jadi Tersangka
Polisi menyampaikan update kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua bus Transjakarta koridor 13 rute Ciledug - Tendean.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan sopir bus berinisial Y sebagai tersangka dalam kecelakaan dua bus Transjakarta koridor 13 rute Ciledug–Tendean yang terjadi di jalur layang Jakarta Selatan.
- Menurut Polda Metro Jaya, tersangka tidak ditahan namun dijerat Pasal 310 UU LLAJ tentang kelalaian menyebabkan kecelakaan.
- Kecelakaan ‘adu banteng’ melibatkan bus BMP 20263 dan MYS 17100.
- Diduga sopir bus BMP mengantuk hingga keluar jalur dan menabrak bus dari arah berlawanan,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyampaikan update kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua bus Transjakarta koridor 13 rute Ciledug - Tendean.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi di jalur langit wilayah Jakarta Selatan pada Senin (23/2/2026) pagi.
Perkembangan terbaru, sopir yang menyebabkan kecelakaan inisial Y ditetapkan sebagai tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menuturkan proses penanganan perkara masih berlanjut.
"Yang bersangkutan sudah tersangka (tapi) tidak ditahan," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Kombes Komarudin menerangkan tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian menyebabkan kecelakaan.
Sanksi berkisar dari penjara maksimal 1-6 tahun dan/atau denda Rp2 juta - Rp12 juta, bergantung tingkat luka atau kematian korban.
Kronologis Kejadian
Kecelakaan adu banteng ini melibatkan armada operator BMP 20263 dan MYS 17100.
Insiden bermula saat bus BMP yang melayani rute Tegal Mampang - JORR melintas di jalur layang Swadarma.
Berdasarkan temuan awal, sopir bus BMP berinisial Y diduga mengalami kantuk sehingga kendaraan keluar jalur dan menabrak bus MYS yang datang dari arah berlawanan.
Kerusakan cukup parah terlihat pada bagian depan kedua bus tersebut.
Kecelakaan 'adu banteng' ini juga menimbulkan korban luka.
Sebanyak 23 pelanggan sempat dilarikan ke rumah sakit.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengonfirmasi seluruh pelanggan yang menjadi korban dalam insiden tersebut telah mendapatkan perawatan medis dan kini sudah diperbolehkan pulang.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan total ada 23 pelanggan yang sebelumnya dilarikan ke dua rumah sakit berbeda untuk mendapatkan penanganan akibat luka ringan.
Baca tanpa iklan