Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bangunan Cagar Budaya di Menteng Jakarta Pusat Terancam Punah

Sebuah bangunan rumah bersejarah yang diduga sebagai cagar budaya mengalami perubahan wujud. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Bangunan Cagar Budaya di Menteng Jakarta Pusat Terancam Punah
HO/IST
Sebuah bangunan cagar budaya di Menteng, Jakarta Pusat, yang mengalami kerusakan. 

Ringkasan Berita:
  • Sebuah bangunan rumah bersejarah yang diduga sebagai cagar budaya mengalami perubahan wujud. 
  • Atap gentengnya sudah tidak ada, kusen-kusen pintu, dan jendelanya sudah dicopoti. 
  • Entah siapa yang "merusak" bangunan yang dilindungi undang-undang itu, apakah pemiliknya sendiri ataukah pihak lain.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika kita melintas di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu dan sekarang ini, niscaya akan menemukan pemandangan yang berbeda.

Sebuah bangunan rumah bersejarah yang diduga sebagai cagar budaya mengalami perubahan wujud. 

Baca juga: Ndalem Padmosusastro di Solo Diratakan: Cagar Budaya Dibongkar, Jejak Situs Kapujanggan Jawa Hilang

Jika sebelumnya bangunan rumah tua bergaya arsitektur Belanda yang terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat itu masih terlihat utuh, kini kondisi bangunan tersebut sudah jauh berbeda.

Atap gentengnya sudah tidak ada, kusen-kusen pintu, dan jendelanya sudah dicopoti. 

Entah siapa yang "merusak" bangunan yang dilindungi undang-undang itu, apakah pemiliknya sendiri ataukah pihak lain. 

Sutaja (55), warga Jakarta yang melihat bangunan itu pada Sabtu (7/3/2026), tak melihat aktivitas lanjutan pembongkaran gedung di sana. 

Rekomendasi Untuk Anda

Juga tak terlihat ada orang yang berjaga di bangunan yang berdiri di hook bundaran Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut. 

"Kondisi pintu gerbang tertutup rapat oleh seng," ujarnya.

Siapapun yang melakukan "pengrusakan" gedung cagar budaya itu entah pemiliknya atau pihak lain tentu harus memiliki izin tertulis dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atau bahkan Kementerian Kebudayaan. 

Baca juga: Menbud Fadli Zon Dorong Revitalisasi Cagar Budaya di Jawa Barat

Entah untuk apa bangunan rumah cagar budaya itu "dirusak", apakah akan dibangun kembali seperti bentuk semula, ataukah dibangun dengan bentuk lain, atau bahkan lahannya yang diperkirakan seluas sekitar 3 ribu meter persegi itu akan dikosongkan. 

Yang jelas, "pengrusakan" bangunan rumah cagar budaya itu patut diduga melanggar Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6097/d/33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, juncto Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, juncto UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.

Diketahui, Kecamatan Menteng, Jakpus, juga menjadi wilayah khusus bagi pelestarian bangunan cagar budaya, sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6098/d/33/1975 tentang Penetapan Daerah Menteng sebagai Lingkungan Pemugaran.

Jika tak ada upaya pencegahan, maka bangunan rumah bersejarah tersebut akan rata dengan tanah dan akhirnya punah atau hilang begitu saja. 

Diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 305 cagar budaya yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, 2 situs cagar budaya, dan 2 kawasan cagar budaya

Rinciannya, 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur, dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu. 

Kini, dari 109 cagar budaya yang ada di Jakarta Pusat, salah satu di antaranya terancam punah, yakni bangunan rumah bersejarah di Jalan Teuku Umar Nomor 2 itu.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas