Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Amstrong Sembiring Soroti Penahanan Richard Lee dan Ketidakkonsistenan Hukum

JJ Amstrong Sembiring, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana Indonesia, penahanan bukanlah kewajiban, melainkan diskresi penyidik

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
zoom-in Amstrong Sembiring Soroti Penahanan Richard Lee dan Ketidakkonsistenan Hukum
Tribunnews.com/Istimewa/HO
PENAHANAN RICHARD LEE -  Advokat sekaligus mantan capim KPK periode 2019–2023, JJ Amstrong Sembiring menilai penahanan Richard Lee oleh Polda Metro Jaya menimbulkan pertanyaan soal penggunaan penahanan sebagai kebutuhan hukum atau sekadar alat kekuasaan. Ia menyebut dalam hukum pidana, penahanan bersifat diskresi penyidik dan seharusnya hanya dilakukan bila ada risiko melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi tindak pidana. 

Penegakan hukum yang kuat tidak diukur dari seberapa cepat seseorang ditahan, melainkan dari seberapa adil dan konsisten hukum diterapkan.

Jika penahanan dilakukan tanpa urgensi yang jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

"Negara hukum menuntut keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga negara. Tanpa keseimbangan itu, penegakan hukum mudah bergeser dari keadilan menjadi sekadar pertunjukan kekuasaan," katanya.

Penahanan Richard Lee

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Pantauan Tribunnews, Richard Lee tampak mengenakan kemeja putih dan bermasker.

Rekomendasi Untuk Anda

Gesturnya tampak berbeda karena menyembunyikan tangan yang diborgor ke dalam baju.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. 

Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. 

penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah mempertimbangkan sejumlah tindakan tersangka yang dinilai menghambat proses penyidikan.

Baca juga: Razman Minta Doktif Jangan Terlalu Bahagia soal Penahanan Richard Lee, Pahami Perasaan Tersangka

Salah satunya, Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Adapun kasus yang menjerat Richard Lee bermula pada 2 Desember 2024 dengan pelapor Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas