Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gugat Praperadilan, Haris Azhar Persoalkan Prosedur Penetapan Tersangka Lee Kah Hin

Lee Kah Hin ajukan praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum persoalkan prosedur penetapan tersangka yang dinilai prematur dan janggal. Simak!

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Gugat Praperadilan, Haris Azhar Persoalkan Prosedur Penetapan Tersangka Lee Kah Hin
HO/IST
PRAPERADILAN - Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar, saat memberikan keterangan di sela sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026). Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Ringkasan Berita:
  • Direktur PT Wana Kencana Mineral menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.
  • Kuasa hukum menilai proses penyidikan prematur karena mendahului putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
  • Haris Azhar menengarai adanya tekanan persengketaan bisnis pertambangan di balik penahanan kliennya tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Gugatan yang didaftarkan sejak 26 Februari 2026 ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pemberian keterangan palsu.

Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar menyatakan bahwa salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah dimulainya proses penyidikan yang diduga mendahului putusan pengadilan yang bersifat formil. 

Haris menilai alat bukti dalam perkara ini seharusnya bersandar pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan mendahuluinya.

“Yang paling penting adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan,” ujar Haris di PN Jakarta Selatan.

Haris meyakini upaya penahanan kliennya bersifat berat sebelah, mengingat Lee Kah Hin hadir di persidangan atas undangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangannya telah diuji oleh hakim sebagai bagian dari proses hukum yang sah.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain persoalan prosedur, Haris memandang perkara ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika konflik bisnis di sektor pertambangan nikel yang melibatkan kepentingan perusahaan besar.

Haris menyebut pelapor dalam perkara ini merepresentasikan kepentingan kelompok usaha pertambangan yang memiliki legitimasi penguasaan wilayah yang tengah dipersoalkan oleh pihak PT WKM.

Haris bahkan mengungkapkan adanya tekanan melalui munculnya dokumen perdamaian yang meminta kliennya untuk meminta maaf dan mengakui lahan sengketa milik pihak lain sebagai upaya untuk menundukkan lawan bisnis. 

Menurutnya, tindakan pemidanaan terhadap Lee Kah Hin sangat terasa bertujuan untuk menekan pihak lawan dalam sengketa bisnis tersebut.

Baca juga: Dokter Richard Lee Syok Masuk Sel, Mulai Pasrah Usai Sang Istri Datang Besuk

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Rolas Budiman Sitinjak, turut mempersoalkan keabsahan alat bukti serta durasi penanganan perkara yang dinilai berjalan sangat singkat. 

Rolas menyoroti urutan waktu pelaporan yang dianggap janggal karena dilakukan saat perkara pokok masih berproses di pengadilan.

"Laporan ini dilakukan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya. Perkaranya masih jalan, mereka sudah lapor di bulan November, sementara perkaranya baru diputus di bulan Desember," ungkap Rolas.

Melalui gugatan praperadilan terhadap Termohon Kapolri c.q. Kapolda Metro Jaya ini, kuasa hukum berharap hakim dapat menguji prosedur penyidikan yang dianggap prematur. 

Pihak kuasa hukum menilai kecepatan proses dari laporan hingga penahanan dalam waktu kurang dari tiga bulan merupakan catatan yang perlu diuji legalitasnya.

Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan terhadap gugatan praperadilan ini.
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas