Pramono Anung Tegaskan Ormas Jangan Paksa Pengusaha Beri THR
Pramono Anung ingatkan ormas tak memaksa pengusaha beri THR. Pemprov DKI juga memastikan THR ASN segera dicairkan jelang Lebaran 2026.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan organisasi masyarakat agar tidak memaksa pengusaha memberikan THR menjelang Lebaran.
- Ia menegaskan THR adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja. Pemprov DKI juga memastikan THR ASN segera dicairkan, dengan prioritas bagi tenaga non-ASN seperti PJLP.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) agar tidak memaksa pengusaha memberikan uang tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Menurut Pramono, praktik meminta THR oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan ormas tidak boleh dilakukan karena dapat mengganggu iklim usaha di Ibu Kota.
Ia berharap suasana keamanan dan kenyamanan bagi pelaku usaha di Jakarta tetap terjaga, terutama menjelang Hari Raya.
“Mudah-mudahan tidak ada pemaksaan dari ormas atau siapa pun untuk meminta THR kepada pengusaha,” kata Pramono Anung, Rabu (11/3/2026).
Pramono menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu, pihak di luar hubungan kerja tidak memiliki dasar untuk meminta ataupun memaksa pengusaha memberikan THR.
Ia juga mengimbau para pengusaha agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar berkedok THR.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama aparat terkait, kata dia, akan menindaklanjuti setiap laporan guna menjaga ketertiban serta memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di Jakarta.
Dengan adanya imbauan ini, Pemprov DKI berharap kondisi menjelang Lebaran tetap kondusif bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Baca juga: Ormas Paksa Minta THR Lebaran 2026, Polri: Lapor Hotline 110, Jika Resahkan Bisa Dipidana
THR ASN DKI Segera Dicairkan
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta memastikan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera dicairkan setelah peraturan pemerintah terkait telah diterbitkan.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan proses pencairan saat ini sedang ditangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, Pemprov DKI memprioritaskan pencairan THR bagi tenaga non-ASN, khususnya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Sekarang ini PP-nya sudah ada untuk THR ASN kami, prosesnya di BKD. Namun kami mendahulukan non-ASN, di antaranya PJLP,” kata Eliawati di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi pencairan THR melibatkan dua perangkat daerah, yakni BKD yang bertugas melakukan pendataan pegawai dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang menangani pencairan anggaran.
Menurut Eliawati, pencairan THR tinggal menunggu daftar pegawai dari BKD. Setelah daftar tersebut selesai, dana dapat segera dicairkan karena anggaran telah disiapkan melalui Surat Penyediaan Dana (SPD).
Pemprov DKI Jakarta berharap proses tersebut berjalan cepat sehingga THR bagi ASN dapat segera diterima menjelang Lebaran.
Baca juga: Sosok Wawan Hermawan, Viral Kades Jampang Bogor Minta THR ke Pengusaha, Mohon Maaf Ngakunya Khilaf
THR 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran, Ini Jadwal, Syarat Penerima, dan Sanksi
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian para pekerja di Indonesia. Baik karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) menunggu jadwal resmi pembayaran hak tahunan tersebut dari perusahaan maupun pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Perusahaan diwajibkan memberikan THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran kepada pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota serta para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Baca juga: THR Pensiun Sudah Cair, PT Taspen Imbau Peserta Waspada Penipuan
Jadwal Pencairan THR 2026
Jika mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Meski begitu, tanggal resmi masih menunggu penetapan pemerintah melalui sidang isbat.
Dengan ketentuan pembayaran paling lambat H-7 Lebaran, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan sekitar 14 Maret 2026.
Artinya, banyak perusahaan kemungkinan mulai menyalurkan THR dalam beberapa hari ke depan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran, seperti mudik, membeli kebutuhan rumah tangga, hingga keperluan hari raya.
Pekerja yang Berhak Menerima THR
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR. Regulasi ketenagakerjaan menetapkan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima tunjangan tersebut.
Ketentuan ini berlaku untuk dua jenis status hubungan kerja, yaitu:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
Dengan aturan ini, baik pekerja tetap maupun kontrak tetap berhak memperoleh THR selama memenuhi syarat masa kerja.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Besaran THR bagi pekerja swasta ditentukan berdasarkan masa kerja di perusahaan.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Rumus perhitungannya adalah:
(Masa kerja / 12) × 1 bulan upah
Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp4.500.000 dan masa kerja enam bulan akan menerima THR sebesar Rp2.250.000.
Komponen THR ASN 2026
Untuk aparatur sipil negara, komponen THR biasanya mencakup beberapa unsur penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.
Komponen tersebut antara lain:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin) hingga 100 persen
Besaran THR yang diterima ASN dapat berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, serta tunjangan kinerja yang melekat pada masing-masing pegawai.
Penerima THR dari sektor pemerintahan meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pejabat negara serta para pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, pemerintah meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menginstruksikan pembentukan Posko THR di berbagai daerah sebagai pusat konsultasi dan pengaduan bagi pekerja.
Melalui posko tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai masalah terkait THR, seperti keterlambatan pembayaran atau pelanggaran aturan.
Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Dengan kepastian aturan tersebut, pemerintah berharap pembayaran THR dapat berjalan lancar sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri dengan lebih tenang, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.