Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Bawa Kabur HP Korban, Incar Bukti Selingkuh tapi Terkendala Password

Rasa cemburu buta membuat pelaku gelap mata hingga nekat membawa kabur barang pribadi milik korban usai melakukan pembunuhan

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S

Pelarian FTJ berakhir di Rest Area KM 68 Tol Tangerang-Merak pada 21 Maret 2024. Saat digeledah, ponsel yang ia 'incar' isinya itu masih berada di tangannya.

Selain ponsel, polisi juga menyita paspor korban dari saku tersangka.

Kini, FTJ harus mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara kini menanti pria asal Irak tersebut atas perbuatan kejinya.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas