Preman Mengaku 'Putra Wilayah' Palak Pengendara Pelat Luar Jakarta, Polisi Ciduk 2 Orang
Viral pemalakan di Tanah Abang, pelaku minta uang dari pengendara pelat luar, dua pelaku ditangkap polisi kurang dari 24 jam
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Aksi pemalakan di Tanah Abang viral usai pelaku minta uang ke pengendara pelat luar.
- Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam, satu pelaku masih diburu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pemalakan terhadap seorang pengendara pelat luar Jakarta terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut terekam kamera dasboard mobil hingga viral di media sosial di mana para pelaku meminta sejumlah uang dengan mengaku 'putra wilayah' kepada korban.
Adapun dari narasi di video yang viral, dituliskan jika korban saat itu berasal dari Pandeglang, Banten dan akan menuju Bandung, Jawa Barat.
Namun pada Jumat (27/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB, korban ke daerah Jalan Kebon Kacang 12, Tanah Abang. Korban saat itu tengah menepi untuk membuka aplikasi peta atau google maps.
Namun, tiba-tiba tiga orang pelaku datang menghampiri dengan menggunakan sepeda motor dan meminta uang dengan dalih kendaraan korban menggunakan pelat nomor luar Jakarta.
“Bagi buat lingkungan dulu heyy, biasa setahun sekali… plat luar plat luar masalahnya, ntar saya kawal,” ujar terduga pelaku pemalakan dalam video yang diunggah akun Istagram @jakpus24jam.id.
Setelah mengambil sejumlah uang dan kartu uang elektronik, para pelaku langsung meninggalkan lokasi.
Baca juga: Viral Aksi Pemalakan Sopir Truk di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Diburu Polisi
Pelaku Ditangkap
Terkait itu, polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus yang viral tersebut.
Kapolres Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, tim telah mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar jam 14.00 WIB tim opsnal Polsek Metro Tanah Abang telah mengamankan diduga pelaku pemalakan yang viral di medsos,” ujar Dhimas kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).
Adapun dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial MN dan N yang merupakan warga Kecamatan Tanah Abang.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya meminta 'uang rokok' kepada korban. Namun karena tidak diberi, mereka kemudian meminta uang pengawalan.
“Karena korban tidak mau memberi uang rokok akhirnya pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp300 ribu, namun oleh korban cuma dikasih Rp100 ribu. Karena merasa kurang akhirnya pelaku mengambil paksa kartu e-toll korban,” tuturnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman, termasuk memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Sejumlah langkah telah dilakukan aparat, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penangkapan pelaku, hingga menghubungi korban untuk pembuatan laporan resmi.
Baca tanpa iklan