Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polisi Ungkap Peredaran Ganja 150 Gram di Jakarta Barat, Satu Orang Diamankan

Polisi bongkar peredaran ganja di Mangga Besar, Jakarta Barat, dan menangkap pria berinisial D dengan barang bukti 150 gram

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Ungkap Peredaran Ganja 150 Gram di Jakarta Barat, Satu Orang Diamankan
Tribunnews.com/HO
PEREDARAN GANJA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Barang bukti ganja dengan berat total 150 gram turut diamankan. (HO) 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja di Jakarta Barat dan menangkap pria berinisial D (21). 
  • Dari lokasi di Mangga Besar, polisi menyita 150 gram ganja, timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga terkait transaksi 
  • Kasus ini terungkap berkat laporan warga dan kini masih dalam pengembangan penyidikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Jakarta Barat

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat total 150 gram.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (21).

D ditangkap di Jalan Mangga Besar IV G, RT 012 RW 002, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 19.22 WIB. 

Lokasi tersebut diduga kerap menjadi aktivitas peredaran narkotika.

Kanit 5 Subdit 2 IPTU Andri Fajar menuturkan kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok, Satu Tersangka Ditangkap

"Kami dari Unit 5 Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jayatelah mengamankan satu orang tersangka berinisial D dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 150 gram kami mengamanakan di TKP daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat," katanya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua plastik hitam berisi ganja dengan berat bruto 150 gram. 

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.

Polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memberikan informasi apabila melihat transaksi narkotika di daerahnya.

"Mari kita bersama-sama berkerja sama untuk memberantas peredaran narkotika dimanapun berada supaya kita menciptakan generasi yang bisa berguna untuk bangsa dan negara," tukasnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas