Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gedung MK Sepi saat WFH: Parkiran Lengang, Lobi Pendaftaran Gelap

Aktivitas di lingkungan lembaga penjaga konstitusi itu tampak jauh lebih sepi karena penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Gedung MK Sepi saat WFH: Parkiran Lengang, Lobi Pendaftaran Gelap
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Suasana lobi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), Jumat (10/4/2026) 

"Betul, karena ada imbauan untuk WFH dengan beberapa pembatasan untuk penghematan sehingga sidang dipadatkan dari senin sampai dengan Kamis," kata Enny saat dihubungi, Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Enny memastikan layanan pendaftaran perkara tetap dapat dilakukan kapan saja secara daring.

"Kalau pendaftaran perkara kapan pun bisa jika online," imbuhnya.

WFH Setiap Jumat

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026) dan direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Jakarta Relatif Lengang di Sejumlah Titik Efek Kebijakan WFH

Rekomendasi Untuk Anda

Airlangga juga menyebut pengaturan serupa untuk sektor swasta akan diatur melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas