Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tim Advokasi Delpedro Cs: Berdasarkan KUHAP Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Dikasasi

Jaksa terkesan memaksakan upaya hukum dengan tetap menggunakan kacamata aturan lama, padahal sudah ada KUHAP baru.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Tim Advokasi Delpedro Cs: Berdasarkan KUHAP Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Dikasasi
Kolase Tribunnews.com
AKTIVIS BEBAS - Foto Delpedro Cs usai mendapat vonis bebas (atas). Foto Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto setelah bisa bebas (bawah). Menjelang Lebaran terdapat kabar kebebasan dari para aktivis tanah air. Terbaru ada kabar kebebasan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah. Delpedro Marhaen resmi mendapat vonis bebas dari jeratan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan, dalam sidang vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026). Sebelum Delpedro, sudah ada kabar kebebasan dari aktivis asal Pati, Jawa Tengah, yakni dari Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. 

Ringkasan Berita:
  • Tim Advokasi menilai kasasi jaksa atas vonis bebas bertentangan KUHAP baru dan lemah secara prosedural
  • KUHAP baru melarang kasasi putusan bebas, sementara jaksa berpegang pada aturan lama peralihan perkara
  • Pemerintah dan kuasa hukum minta hormati putusan bebas, Mahkamah Agung diuji menafsirkan konflik aturan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) membeberkan argumen hukum yang menjadi landasan utama perlawanan terhadap kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Delpedro Marhaen dkk.

Pihak kuasa hukum menilai, langkah Jaksa yang mengajukan kasasi atas vonis bebas para terdakwa secara prosedural sangat lemah dan bertentangan dengan aturan hukum terbaru.

Nabil Hafizhurrahman, salah satu perwakilan tim hukum TAUD, menyatakan adanya perdebatan hukum terkait penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama dan KUHAP baru dalam menyikapi putusan bebas.

"Ada banyak perbedaan pendapat terkait mana KUHAP lama atau KUHAP baru yang disampaikan dalam upaya hukum kali ini. Tapi KUHAP baru menyatakan putusan bebas itu tidak dapat dikasasi," ujar Nabil usai menyerahkan Kontra Memori Kasasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Nabil menjelaskan aturan dalam KUHAP baru memberikan perlindungan terhadap putusan bebas di tingkat pertama agar tidak bisa ditarik kembali ke jenjang kasasi.

Menurutnya, Jaksa terkesan memaksakan upaya hukum dengan tetap menggunakan kacamata aturan lama, padahal sistem peradilan Indonesia mulai bergerak menggunakan kerangka hukum yang baru.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hukum jangan dipandang sebagai sekadar prosedur saja, tapi moralitas terhadap putusan tingkat pertama itu sendiri. Putusan ini mencakup banyak pengakuan terhadap hak asasi manusia, bahkan hak anak untuk menyatakan pendapat," tegas Nabil.

Sementara itu, Muzaffar Salim, salah satu terdakwa yang juga hadir di lokasi, menyebutkan bahwa saat ini Mahkamah Agung (MA) sedang diuji untuk menafsirkan perseteruan antara aturan lama dan baru tersebut.

Ia menilai terjadi sebuah kondisi yang 'chaotic' atau kacau secara penafsiran hukum akibat perbedaan argumen antara pihak Jaksa dan Kuasa Hukum.

"Pihak pengacara kami bilang sudah tidak boleh ada (kasasi) putusan bebas dalam KUHAP yang baru, tetapi Jaksa berkata lain bahwa karena diawali dengan KUHAP lama, maka mereka bisa kasasi," ungkap Muzaffar.

Dasar Hukum Jaksa Ajukan Kasasi

Terkait hal ini sebelumnya, Kejaksaan Agung beberkan dasar hukum pengajuan kasasi yang dilakukan pihaknya atas vonis bebas Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi berujung ricuh Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa putusan bebas terhadap Delpedro Cs tetap mengacu pada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama sehingga tetap bisa diajukan kasasi.

Baca juga: Usman Hamid: Jaksa Abaikan Pesan Menko Yusril, Paksakan Kasasi Delpedro Dkk yang Divonis Bebas

Lebih jauh dia menuturkan, berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaanya tetap diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.

"Kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam KUHAP 2025," kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas