Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Melawan KPK Tidak Dapat Diterima, Hakim: Permohonan Prematur

Hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Praperadilan Eks Ketua PN Depok Melawan KPK Tidak Dapat Diterima, Hakim: Permohonan Prematur
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
TIDAK DAPAT DITERIMA- Sidang putusan praperadilan yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri Depok melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan I Wayan Eka Mariarta dan mengabulkan eksepsi KPK.
  • Permohonan dinilai prematur karena penyidikan belum dihentikan sehingga rehabilitasi belum memiliki dasar hukum kuat.
  • Status tersangka tetap berlaku dan proses hukum kasus dugaan suap eksekusi lahan terus berlanjut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eman Sulaeman, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, tidak dapat diterima.

Putusan perkara nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim sambil mengetuk palu sidang.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menitikberatkan pada poin kedelapan dari petitum pemohon yang meminta pemulihan hak atau rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat.

Hakim menilai permohonan tersebut bersifat prematur karena merujuk pada regulasi terbaru yaitu UU No. 20 Tahun 2025, rehabilitasi hanya dapat diberikan jika proses penyidikan telah dihentikan (SP3) atau jika terdakwa diputus bebas oleh pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menimbang bahwa perkara pidana pemohon masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon dan belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan menjadi tidak berdasar hukum. Eksepsi termohon mengenai permohonan prematur beralasan hukum untuk dikabulkan," jelas hakim.

Lantaran eksepsi KPK dikabulkan di awal pertimbangan, hakim memutuskan untuk tidak lagi memeriksa materi pokok perkara lainnya.

Hal ini termasuk keberatan I Wayan mengenai sah tidaknya penyitaan dokumen, penangkapan pada 5 Februari 2026, hingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap eksekusi lahan di Tapos, Depok.

Dengan putusan ini, status tersangka I Wayan Eka Mariarta di KPK tetap sah dan proses hukum terhadap dirinya dipastikan terus berlanjut. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, I Wayan Eka Mariarta terseret kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kota Depok yang melibatkan PT Karabha Digdaya (PT KD).

KPK menduga terjadi kesepakatan uang pelicin sebesar Rp 850 juta untuk memuluskan proses eksekusi tersebut.

I Wayan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta dua petinggi PT KD.

Uang suap tersebut diduga diserahkan di sebuah arena golf sesaat setelah eksekusi lahan dilakukan pada awal Februari 2026 lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas