Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 bagi Bangunan Cagar Budaya yang Digunakan untuk Usaha

Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Pemprov DKI Beri Insentif PBB-P2 bagi Bangunan Cagar Budaya yang Digunakan untuk Usaha
Shutterstock
INSENTIF PAJAK - Ilustrasi Kota Tua Jakarta. Sebagai dukungan pelestarian cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. 

TRIBUNNEWS.COM - Bangunan cagar budaya merupakan peninggalan bersejarah yang merekam perjalanan masa lalu suatu bangsa. Keberadaannya perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting, tidak hanya sebagai identitas budaya, tetapi juga sebagai sumber pembelajaran bagi masyarakat dalam memahami sejarah dan perkembangan suatu wilayah.

Di Indonesia, berbagai kota memiliki kawasan bersejarah yang masih terjaga hingga kini. Salah satunya adalah Kota Tua Jakarta. Kawasan ini dikenal sebagai pusat peninggalan kolonial yang menyimpan banyak bangunan berarsitektur klasik dengan nilai historis tinggi.

Hingga kini, Kota Tua Jakarta tidak hanya dijaga sebagai warisan budaya, tetapi juga terus dikembangkan menjadi ruang publik sekaligus destinasi wisata.

Sejumlah bangunan bersejarah di kawasan tersebut pun mulai dioptimalkan pemanfaatannya sebagai ruang komersial, seperti kafe, restoran, hotel, hingga berbagai jenis usaha lainnya. Pemanfaatan ini tidak semata-mata berorientasi pada kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi salah satu upaya untuk merawat dan menghidupkan kembali bangunan cagar budaya agar tidak terbengkalai.

Meski demikian, penggunaan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha tetap harus memperhatikan nilai sejarah, budaya, serta keaslian arsitekturnya. Oleh karena itu, pemanfaatannya perlu dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar fungsi pelestarian tetap terjaga.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian aset bersejarah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemilik bangunan cagar budaya untuk terus merawat dan memanfaatkan bangunannya secara bertanggung jawab.

Baca juga: Kendaraan Listrik Kena Pajak, Pemprov DKI Siapkan Insentif Fiskal

Dorong Pelestarian Aset Sejarah

Rekomendasi Untuk Anda

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya dan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. 

Kebijakan ini dihadirkan tidak hanya untuk meringankan beban Wajib Pajak, tetapi juga untuk mendorong pemilik maupun pengelola agar mengoptimalkan penggunaan aset cagar budaya secara bertanggung jawab.

Adapun pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 50 persen dari jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Untuk memperoleh insentif tersebut, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung. Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui laman pajakonline.jakarta.go.id, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan praktis.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pengajuan pengurangan pokok PBB-P2 ini. Salah satunya, pajak terutang atau pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Selain itu, kebijakan ini tidak mensyaratkan Wajib Pajak harus bebas dari tunggakan pajak daerah.
Pengurangan pokok PBB-P2 juga dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak dimaksud, dalam jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya tidak hanya menjadi instrumen penerimaan daerah, tetapi juga dapat dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata bagi masyarakat.

Melalui insentif pengurangan pokok PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan sebagai tempat usaha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendorong pelestarian aset sejarah sekaligus mendukung pemanfaatannya secara berkelanjutan.

Dengan demikian, bangunan cagar budaya tidak hanya tetap terjaga keberadaannya, tetapi juga dapat terus hidup dan memberi manfaat bagi masyarakat. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga identitas kota sekaligus mendukung pembangunan Jakarta yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing.

Baca juga: Transparan dan Tepat Sasaran, Pajak Rokok Topang Pembiayaan Layanan Kesehatan di Jakarta 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas