Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Harga LPG Non-Subsidi Tembus Rp250 Ribu, Warga Depok dan Pengusaha Kuliner Mengeluh

Harga LPG non-subsidi naik sejak 18 April 2026, warga Depok keluhkan lonjakan hingga Rp250 ribu dan dampaknya ke usaha kecil

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Kenaikan harga LPG non-subsidi sejak 18 April 2026 dikeluhkan warga Depok. Harga tabung 12 kg bahkan tembus Rp250 ribu dari sebelumnya Rp205 ribu. 
  • Dampaknya dirasakan rumah tangga hingga pelaku usaha kuliner. 
  • Pertamina menyebut kenaikan mengikuti harga global, namun warga berharap penyesuaian bertahap.

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi sejak 18 April 2026 mulai dirasakan masyarakat, khususnya di tingkat bawah. Warga di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, mengeluhkan lonjakan harga yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan.

Salah satu warga, Siswanto, mengaku terkejut saat mengetahui harga LPG ukuran 12 kilogram kini mencapai Rp250.000, padahal sebelumnya masih berada di kisaran Rp205.000.

"Yang 12 kg jadi Rp250 ribu. Terlalu berat kenaikannya kalau sampai segitu," kata Siswanto, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, harga LPG subsidi 3 kilogram di tingkat pengecer juga mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp22.000.

Meski stok gas masih tersedia di wilayah Cilodong, kenaikan harga ini dinilai berdampak luas bagi masyarakat.

Siswanto menilai, lonjakan harga tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha kecil seperti pengusaha kuliner yang sangat bergantung pada LPG.

Rekomendasi Untuk Anda

"Paling tidak ada penyesuaian dikit (bertahap). Dampaknya ini merata, apalagi bagi pengusaha kuliner. Belum lagi harga plastik sudah naik duluan," keluhnya.

Baca juga: Jeritan Pengusaha Kuliner Dihajar Kenaikan Plastik dan LPG, Berat Naikkan Harga Produk

Harga LPG Non-Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg Resmi Naik, Ini Rinciannya

PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) non-subsidi untuk tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku mulai 18 April 2026 di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan mengikuti perkembangan harga minyak dan gas dunia, khususnya Contract Price Aramco (CPA), yang terus berfluktuasi dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 5,5 kg kini menjadi Rp107.000 atau naik Rp17.000 dari sebelumnya Rp90.000. Sementara itu, LPG 12 kg naik Rp36.000 menjadi Rp228.000 dari sebelumnya Rp192.000.

Di wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, harga LPG 5,5 kg ditetapkan Rp111.000, sedangkan tabung 12 kg mencapai Rp230.000 per tabung.

Adapun di wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga LPG 5,5 kg menjadi Rp114.000 dan LPG 12 kg sebesar Rp238.000. Khusus Kalimantan Utara, tepatnya di Tarakan, harga LPG 5,5 kg mencapai Rp124.000 dan tabung 12 kg dipatok Rp265.000.

Harga tertinggi tercatat di wilayah Maluku dan Papua. Di Ambon dan Jayapura, LPG 5,5 kg kini dijual Rp134.000, sedangkan LPG 12 kg mencapai Rp285.000 per tabung.

Sementara itu, wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam mencatat harga yang lebih rendah, yakni Rp100.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp208.000 untuk tabung 12 kg.

Pertamina menegaskan bahwa harga tersebut merupakan harga di tingkat agen resmi dan sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Penyesuaian dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta daya beli masyarakat.

Kenaikan harga ini diperkirakan akan berdampak pada pengeluaran rumah tangga dan pelaku usaha, terutama yang bergantung pada LPG non-subsidi dalam operasional sehari-hari.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas