Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Belum P21, Masa Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Sampai 3 Juni 2026

Menurutnya penyidik masih melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Berkas Belum P21, Masa Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Sampai 3 Juni 2026
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PERPANJANGAN PENAHANAN - Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyatakan penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Dokter Richard Lee (DRL) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka Richard Lee karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap jaksa.
  • Penyidik masih melengkapi alat bukti, barang bukti, serta keterangan saksi sesuai petunjuk P19 kejaksaan.
  • Penahanan berlaku hingga Juni 2026 dan polisi menegaskan tidak ada penangguhan terhadap tersangka tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Dokter Richard Lee (DRL).

Perpanjangan masa penahanan ini karena Kejaksaan Tinggi Banten belum menerbitkan P21 terkait perkara tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menuturkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara masih dalam proses pemenuhan berkas.

Menurutnya penyidik masih melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa.

"Yang bersangkutan ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan dari 5 Mei 2026 sampai dengan 3 Juni 2026, itu sudah diajukan ke pengadilan (PN Banten)," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

Selama proses perlengkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara pada 31 Maret 2026 Kejati Banten.

Namun pada 13 April 2026, jaksa menerbitkan P19 atau berkas harus dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Perlengkapan berkas ini bagian penting dalam proses hukum sehingga dua alat bukti akan sinkron dengan cerita di dalam berkas perkara.

"Alhamdulillah penyidik telah melengkapi berkas perkara pada tanggal 23 April dan berkas sudah dikirimkan kembali ke Kejati Banten sesuai petunjuk jaksa," tukasnya.

Kompol Andaru menegaskan kembali terkait isu penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL.

Dia menyebut bahwa informasi masih tersebut keliru karena tersangka DRL masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

"Jadi tidak ada penangguhan penahanan," pungkasnya.

Baca juga: Ustaz Derry Sulaiman Bela Richard Lee usai Sertifikat Mualaf Dicabut

Sebelumnya, dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif selaku pihak pelapor menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Ia mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka seharusnya dilakukan pada Selasa (7/4/2026), namun batal dilaksanakan.

“Seharusnya pemeriksaan dilakukan hari ini, tetapi tersangka menolak memberikan keterangan karena tidak didampingi kuasa hukum,” ujar Doktif di Polda Metro Jaya.

Doktif menduga penolakan tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menunda proses hukum.

“Jadi mungkin ini strategi untuk menunda pemeriksaan,” katanya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kekhawatiran dari pihak tersangka terkait penyitaan aset digital, seperti akun media sosial dan kanal YouTube, yang dinilai dapat memengaruhi jalannya perkara.


Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. 

Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. 

Baca juga: Komentar Richard Lee usai Sertifikat Mualaf Dicabut, Sebut Keyakinan Bukan Sekadar Dokumen

Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Hal serupa kembali terjadi pada 2 November 2024. 

Korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. 

Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz kemudian melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas