Ruang Sidang Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Adu Mulut di Kasus Chromebook
Tak berselang lama, satu dari sejumlah anggota dari tim JPU memotong proses tanya-jawab yang tengah berlangsung.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Peristiwa adu mulut berlangsung antara seorang jaksa penuntut umum dengan pengacara Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
- Hal itu bermula ketika satu dari sejumlah advokat dari tim pengacara Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menanyakan kepada ahli Agung terkait LHA BPKP yang dijadikan alat bukti oleh jaksa dalam kasus Chromebook.
- Tak berselang lama, satu dari sejumlah anggota dari tim JPU memotong proses tanya-jawab yang tengah berlangsung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa adu mulut berlangsung antara seorang jaksa penuntut umum dengan pengacara Nadiem Makarim, dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sekira pukul 13.00 WIB, tengah berlangsung pemeriksaan ahli yang dihadirkan di persidangan, yakni mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.
Baca juga: JPU Bongkar Dugaan ‘Drama Infus’ Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook: Kita Punya Dokumentasinya
Hal itu bermula ketika satu dari sejumlah advokat dari tim pengacara Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menanyakan kepada ahli Agung terkait Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang dijadikan alat bukti oleh jaksa dalam kasus Chromebook.
Radhie menanyakan seputar kewenangan Menteri, dalam hal ini Nadiem semasa menjabat Mendikbudristek, dalan penentuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk proyek pengadaan yang dilakukan kementerian.
Baca juga: Eks Ketua BPK: Laporan Hasil Audit Kerugian Negara di Perkara Korupsi Laptop Chromebook Cacat
"Di sini atas LHA BPKP inilah pengadaan di DAK fisik juga dianggap Pak Nadiem bertanggung jawab. Pertanyaan saya, apakah memang begitu normanya dari kacamata auditor?" tanya advokat Radhie kepada Agung.
"Tadi sudah saya jelaskan bahwasanya struktur dan domain wewenang kan jauh. Apa menteri khusus APBN. Terkait administrasi dan teknis juga sudah berbeda, kan ada jenjang ke bawah, KPA tugasnya PPK apa, tugasnya apa yang melaksanakan teknis pengadaan," jawab Agung.
"Pendapat ahli, pengadaan DAK fisik itu dapat tidak dimintai pertanggungjawaban kepada menteri?" tanya Radhie.
"Tentunya tidak," jawab Agung.
Tak berselang lama, satu dari sejumlah anggota dari tim JPU memotong proses tanya-jawab yang tengah berlangsung.
Jaksa tersebut menyampaikan keberatan atas pertanyaan yang diajukan pengacara Nadiem karena menilai bahwa sebelumnya ahli Agung telah menjelaskan hal yang ditanyakan.
Selain itu, menurut jaksa, hal yang ditanyakan pengacara Nadiem tidak sesuai dengan keahlian dari Agung, yaitu dalam ilmu administrasi.
"Mohon izin majelis, kami keberatan dengan pertanyaan ini karena tadi kan ahli sudah menjelaskan bahwa hubungan kausalitas itu adalah hubungan antara akibat kerugian keuangan negara dan penyimpangan yang dilakukan, bukan akibat dari orang yang melakukan," kata jaksa pria itu.
"Tadi teman PH (penasihat hukum/pengacara) dari tadi menanyakan akibat atau perbuatan dari pelaku orang, bukan tentang kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, saya rasa, saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban. Jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," tambah jaksa tersebut.
Hakim ketua majelis Purwanto S Abdullah merespons hal itu dengan mengatakan, baik JPU dan tim pengacara Nadiem sama-sama menyimak pendapat dari ahli Agung.
Baca tanpa iklan