Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ruang Sidang Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Adu Mulut di Kasus Chromebook

Tak berselang lama, satu dari sejumlah anggota dari tim JPU memotong proses tanya-jawab yang tengah berlangsung.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ruang Sidang Memanas, Jaksa dan Pengacara Nadiem Makarim Adu Mulut di Kasus Chromebook
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Perselisihan terjadi antara pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, dengan seorang jaksa pria, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026). 

Ahli Agung sempat meminta jaksa dan pengacara Nadiem untuk menghentikan adu mulut mereka. Ketua tim jaksa, Roy Riyadi, juga sempat meminta anggotanya itu untuk diam.

"Orang lagi tanya ahli, Anda (Ari) ikut campur," kata jaksa pria itu.

"Diam penuntut umum, kami sudah berikan kesempatan counter Anda silakan, ahli ini cukup terpelajar untuk memberikan keterangan ya," kata hakim Purwanto.

Saat itu, baik jaksa dan Ari sudah menghentikan adu mulut. Namun, di saat yang bersamaan jaksa pria itu melakukan gesture tangan yang dimaknai Ari sebagai ejekan bahwa dia banyak omong.

"Iya cukup. Saya bilang cukup, cukup, cukup, ya. Advokat cukup ya," ucap hakim Purwanto.

"Itu gayanya (jaksa) masih begitu. Kalau dia masih kode-kode, saya masih tidak cukup" ucap Ari.

"Iya cukup ya," kata hakim Purwanto lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

Jaksa Roy Riyadi yang melihat anggotanya masih melakukan gesture tangan tersebut lantas meminta dia untuk menghentikan aksi itu.

"Eh cukup, cukup," kata Roy.

"Penuntut umum, advokat ya, saya rasa kita sudah. Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya. Yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan-pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. makanya cukup," tegas hakim Purwanto.

Perselisihan itu berhenti. Para pihak melanjutkan persidangan dengan kembali mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada ahli Agung.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas