Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dana KJP Plus Tahap 1 Maret 2026 Cair Bertahap Mulai 5 Mei, Cek di Sini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dana KJP Plus Tahap 1 Maret 2026 Cair Bertahap Mulai 5 Mei, Cek di Sini
Instagram @upt.p4op
KJP PLUS TAHAP 1 - Tangkapan layar Instagram @upt.p4op pada Rabu (6/5/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026.  

Dalam penggunaannya, dana KJP Plus memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh penerima.

Setiap bulan, maksimal Rp100.000 dapat digunakan secara tunai.

Sementara itu, sisa dana diwajibkan digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, hingga kebutuhan penunjang lainnya.

Aturan ini diterapkan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, yaitu mendukung kegiatan belajar siswa secara optimal.

Dampak dan Manfaat KJP Plus

Program KJP Plus membawa dampak besar bagi dunia pendidikan di Jakarta, di antaranya:

  • Membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga SMA/SMK
  • Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga
  • Menekan angka putus sekolah
  • Mendorong anak kembali bersekolah
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait KJP Plus

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas