Dana KJP Plus Tahap 1 Maret 2026 Cair Bertahap Mulai 5 Mei, Cek di Sini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026.
Tayang:
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Instagram @upt.p4op
KJP PLUS TAHAP 1 - Tangkapan layar Instagram @upt.p4op pada Rabu (6/5/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026.
Dalam penggunaannya, dana KJP Plus memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh penerima.
Setiap bulan, maksimal Rp100.000 dapat digunakan secara tunai.
Sementara itu, sisa dana diwajibkan digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, hingga kebutuhan penunjang lainnya.
Aturan ini diterapkan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, yaitu mendukung kegiatan belajar siswa secara optimal.
Dampak dan Manfaat KJP Plus
Program KJP Plus membawa dampak besar bagi dunia pendidikan di Jakarta, di antaranya:
- Membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga SMA/SMK
- Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga
- Menekan angka putus sekolah
- Mendorong anak kembali bersekolah
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait KJP Plus
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan