Taksi Listrik yang Kecelakaan di Rel Kereta Bekasi Ternyata Lewati Batas Waktu Perawatan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan berdasarkan keterangan saksi bahwa kendaraan taksi listrik belum melakukan perawatan
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mengungkap taksi listrik kecelakaan Bekasi terlambat menjalani perawatan kendaraan rutin berkala.
- Polisi mendalami kemungkinan gangguan teknis, medan magnet, serta kepanikan sopir penyebab kecelakaan maut tersebut.
- Kecelakaan Argo Bromo Anggrek dan commuter line menewaskan enam belas penumpang perempuan di Bekasi Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru soal insiden kecelakaan taksi listrik dengan commuter line di rel kereta perlintasan di Stasiu Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan berdasarkan keterangan saksi bahwa kendaraan taksi listrik belum melakukan perawatan atau maintenance.
"Kami menyampaikan terkait informasi dari depot manajer operasional taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Namun hingga batas waktu maintenance, kendaraan masih dioperasionalkan.
"Sampai dengan 24.000 itu belum dilakukan maintenance," ujarnya.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah matinya mobil taksi online di perlintasan sebidang itu dampak dari belum dilakukannya maintenance ataukah tidak.
"Ini masih kami lakukan pengkajian," tuturnya.
Termasuk dari kemungkinan lain pengaruh medan magnet ataupun medan listrik di rel kereta.
Kombes Budi menuturkan sopir taksi listrik inisial RR selamat usai dibantu oleh warga sekitar melalui jendela mobil bagian sopir.
Dari hasil pendalaman sang sopir rupanya baru beberapa hari bekerja dan baru mendapat pelatihan dasar.
Sehingga dalam keadaan genting, sopir panik hingga terjadi kecelakaan berujung tubrukan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL.
Periksa 39 Saksi
Proses penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi berlangsung dan ditangani oleh penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 39 orang saksi.
Secara rinci saksi yang diperiksa terdiri dari satu saksi pelapor, yang kedua, dua orang saksi dalam laporan polisi, 11 korban yang sudah diminta keterangan, delapan saksi di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Investigasi Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Polisi Diimbau Tunggu Hasil KNKT
Kemudian dua pihak pengemudi dan operasional kendaraan, delapan pihak operasional perkeretaapian, tiga saksi dari instansi terkait, serta empat saksi
dari perusahaan taksi online.
Baca tanpa iklan