Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Bakal Tindak Juru Parkir Liar yang Melakukan Pemerasan dan Pemalakan

Sejumlah parkir ilegal yang melanggar ketentuan aturan termasuk dari aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak disegel.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Polisi Bakal Tindak Juru Parkir Liar yang Melakukan Pemerasan dan Pemalakan
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PARKIR LIAR - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian dalam menindak jukir liar berkolaborasi dengan Satpol PP, dengan Dinas Perhubungan. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). 

“Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD. Prinsipnya, Pemprov tentu tidak mentolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: May Day 2026 di Monas, Ini 12 Lokasi Kantong Parkir yang Disiapkan Dishub DKI

Ia menyebut, langkah tegas bakal diambil setelah Pemprov DKI melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

Untuk menelusuri dugaan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendalami kasus ini.

“Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman, karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini Satpol PP juga sudah diminta turun ke lapangan untuk turut mengawasi praktik parkir ilegal.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas