Polisi Bakal Tindak Juru Parkir Liar yang Melakukan Pemerasan dan Pemalakan
Sejumlah parkir ilegal yang melanggar ketentuan aturan termasuk dari aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak disegel.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD. Prinsipnya, Pemprov tentu tidak mentolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: May Day 2026 di Monas, Ini 12 Lokasi Kantong Parkir yang Disiapkan Dishub DKI
Ia menyebut, langkah tegas bakal diambil setelah Pemprov DKI melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Untuk menelusuri dugaan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendalami kasus ini.
“Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman, karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini Satpol PP juga sudah diminta turun ke lapangan untuk turut mengawasi praktik parkir ilegal.