Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Ciduk 2 Maling Aki Truk Trailer di Pelabuhan Tanjung Priok

Polisi menangkap dua pelaku pencurian aki truk trailer yang kerap beraksi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Ciduk 2 Maling Aki Truk Trailer di Pelabuhan Tanjung Priok
Tribunnews.com/Reynas Abdila
MALING AKI TRUK - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap JA (36) dan A (19), dua pelaku pencurian aki truk trailer yang kerap beraksi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti motor dan aki yang dicuri kedua pelaku. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap dua pelaku pencurian aki truk trailer yang kerap beraksi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  • Pelaku terpantau mencuri aki truk dengan melepasnya secara paksa saat truk melaju di jalan raya dan rekannya yang mengikuti dari menggunakan motor langsung mengambil aki tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pelaku pencurian aki truk trailer yang kerap beraksi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial JA (36) dan A (19).

Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya di Jalan Raya Sulawesi Nomor 31, Koja, Jakarta Utara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.05 WIB.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian aki truk trailer di wilayah pelabuhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik rawan.

Saat patroli berlangsung, petugas melihat seorang pria naik ke bagian belakang truk trailer yang sedang melaju. 

Polisi kemudian membuntuti gerak-gerik pelaku. Pelaku terpantau tengah melepas aki dari truk lalu menjatuhkannya ke jalan. Pada saat bersamaan, rekannya yang mengikuti menggunakan sepeda motor langsung mengambil aki hasil curian tersebut.

"Modus kedua pelaku melakukan pencurian aki pada truk trailer lalu membawa kabur aki mohon tersebut," ungkapnya kepada wartawan Selasa (19/5/2026).

Baca juga: 2 Maling Motor Asal Lampung Diringkus Polisi di Kelapa Dua Tangerang

Rekomendasi Untuk Anda

Petugas langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, JA diketahui berperan mengikuti menggunakan sepeda motor sekaligus mengambil aki yang dijatuhkan dari truk. 

Sedangkan AD bertugas naik ke atas truk trailer yang sedang berjalan untuk melepas aki kendaraan. Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi menyita dua aki truk trailer, satu set kunci perkakas serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi.

Baca juga: Maling Motor di Tanjung Duren Jakbar Tak Berkutik Diciduk Warga, Kunci Letter T Disita

Korban dalam kasus tersebut diketahui bernama Joni Hermawan (43), seorang karyawan swasta asal Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan dapat diperberat menjadi 9 tahun.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas