Kubu Indobuildco Buka Suara Jelang Eksekusi Pengosongan Lahan Hotel Sultan Juni Mendatang
PT Indobuildco menolak eksekusi Hotel Sultan karena dinilai berpotensi menghentikan bisnis hotel. Ini kata kuasa hukumnya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
“Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan, penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang sah dan telah berjalan selama puluhan tahun.
“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengosongan lahan kawasan Blok 15 Hotel Sultan ini dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2026 berdasarkan surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada masing-masing pihak.
Pernyataan PPKGBK
Terkait hal ini, PPKGBK turut merespons rencana pengosongan Blok 15 kawasan Hotel Sultan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi pengosongan tertanggal 19 Mei 2026 dari PN Jakarta Pusat.
Mengenai hal ini, Kharis menyatakan, bahwa penetapan tanggal eksekusi tersebut sudah final dan harus dihormati seluruh pihak.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan," kata Kharis dalam keteranganya, Rabu (27/5/2026).
Menurut Kharis, saat ini PT Indobuildco disebut memiliki waktu yang cukup untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan itu sebelum tanggal pelaksanaan eksekusi.
Selain itu di lain sisi, PPKGBK sebagai calon pengelola Hotel Sultan yang baru kata dia juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," ucapnya.
"Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," sambung Kharis.
Kharis pun menyatakan, dengan adanya penetapan tanggal tersebut sekaligus menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan aset negara Blok 15 GBK.
Menurutnya, setelah berbagai tahapan hukum ditempuh oleh Negara, fokus semua pihak semestinya bergeser pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara untuk dikelola untuk kepentingan publik.
"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini, ujar Kharis.