Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Bapenda DKI Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB, Warga Bisa Bayar di Gerai Samsat PRJ

Bapenda DKI Jakarta menghadirkan program pembebasan sanksi PKB dan BBKNB di Gerai Samsat PRJ dalam rangka menyambut HUT ke-499 Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Bapenda DKI Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB, Warga Bisa Bayar di Gerai Samsat PRJ
Istimewa
PENGHAPUSAN DENDA PKB - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif berupa penghapusan denda administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

TRIBUNNEWS.COM - Gelaran Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali menjadi salah satu agenda tahunan yang menarik antusiasme kunjungan masyarakat luas. 

Selain menghadirkan pameran, hiburan, kuliner, hingga berbagai promo dari tenant yang berpartisipasi, ajang ini juga menjadi ruang hadirnya layanan publik yang dapat dimanfaatkan pengunjung selama acara berlangsung.

Salah satu unit layanan publik yang beroperasi di area PRJ musim ini adalah Gerai Samsat. Fasilitas ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung tanpa harus datang ke kantor Samsat, sehingga wajib pajak dapat menikmati suasana PRJ sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. 

Baca juga: Ini Persyaratan yang Perlu Dibawa untuk Mengikuti Pemutihan PKB dari Bapenda DKI Jakarta

Keuntungan Bayar PKB dan BBNKB di Gerai Samsat PRJ

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga makin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran.

Kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Dengan dihapuskannya sanksi administratif, pembayaran tunggakan pajak kendaraan dapat dilakukan tanpa beban denda, sehingga membantu meringankan masyarakat dari sisi finansial.

Selain memberikan keringanan, layanan Gerai Samsat di PRJ juga menawarkan kemudahan akses bagi pengunjung. Lokasinya yang berada di area acara membuat masyarakat dapat mengurus pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis, sekaligus menikmati berbagai kegiatan yang tersedia di PRJ.

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ, Bapenda DKI Jakarta juga menyiapkan suvenir eksklusif sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Suvenir ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran di lokasi selama persediaan masih tersedia.

Program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB tidak hanya bertujuan memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak daerah. Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan momentum yang ada untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraannya.

Di sisi lain, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan turut berperan dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan dan peningkatan layanan publik di Jakarta.

Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB selama periode yang telah ditetapkan. Warga yang berkunjung ke PRJ juga dapat langsung mendatangi Gerai Samsat untuk melakukan pembayaran PKB dengan lebih mudah dan praktis.

Melalui hadirnya layanan Gerai Samsat di PRJ, Bapenda DKI Jakarta berharap masyarakat semakin terbantu dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Sampai 31 Agustus

 

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas