Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Pria Diduga Lecehkan Anjing di Penjaringan, Polisi Minta Keterangan Ahli

Penyidik polisi masih menunggu hasil pemeriksaan para ahli sebelum mengambil kesimpulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria Diduga Lecehkan Anjing di Penjaringan, Polisi Minta Keterangan Ahli
Tribunnews.com/HO
DUGAAN ASUSILA - Polisi mendalami kasus dugaan tindakan asusila terhadap seekor anjing di Penjaringan, Jakarta Utara. 
Memuat video…

"Kalau kita simpulkan sekarang, kita masih butuh hasil kejiwaan, pemeriksaan korban hewan dan lain-lain," katanya.

Kronologi kejadian

Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria berbaju merah sedang memangku seekor anjing di sebuah cafe. 

Pihak kafe kemudian menuding pria tersebut melakukan tindakan seksual yang tidak pantas terhadap hewan tersebut.

Terduga pelaku tampak mengeluarkan alat vitalnya dan mengarahkan ke sang anjing.

Kemudian pemilik anjing uang diketahui bernama Sissy memergoki tindakan terduga pelaku tersebut.

Tak lama setelah kejadian, pria itu dihampiri petugas kafe.

Selanjutnya pemilik anjing melaporkan terduga pelaku ke Polsek Metro Penjaringan untuk proses penyelidikan.

Di luar negeri hukumannya berat

Rekomendasi Untuk Anda

Pelecehan dan kekerasan terhadap anjing di beberapa negara seperti Amerika Serikat merupakan pelanggaran hukum serius yang dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Pemerintah Amerika Serikat menerapkan hukum yang sangat ketat untuk melindungi hewan peliharaan, khususnya anjing.

Disahkan sejak tahun 2019, undang-undang  federal PACT Act (Prevention of Animal Cruelty and Torture/Pencegahan Kekejaman dan Penyiksaan terhadap Hewan) membuat tindakan kekerasan ekstrem terhadap hewan—seperti penyiksaan, pembakaran, penenggelaman, hingga pelecehan seksual (bestiality)—sebagai kejahatan berat (felony).

Pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 7 tahun penjara dan denda besar.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas