Ganjil Genap Jakarta Selasa 16 Juni 2026 Ditiadakan, Bertepatan Hari Libur Tahun Baru Islam 1448 H
Ganjil genap Jakarta Selasa, 16 Juni 2026 ditiadakan bertepatan tanggal merah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
- Di Indonesia, momen Tahun Baru Islam setiap tahunnya telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
- Ganjil genap Jakarta Selasa, 16 Juni 2026 ditiadakan bertepatan tanggal merah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
- Aturan ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku pada Rabu, 17 Juni 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Ganjil genap Jakarta Selasa, 16 Juni 2026 ditiadakan bertepatan tanggal merah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.
Tahun Baru Islam adalah momen pergantian tahun baru dalam Kalender Hijriah.
Peringatan Tahun Baru Islam menjadi momen penting bagi umat Islam untuk menandai peristiwa penting yang terjadi dalam sejarah Islam yakni penghijrahan Nabi Muhammad SAW dari Kota Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
Di Indonesia, momen Tahun Baru Islam setiap tahunnya telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menginformasikan peniadaan aturan ganjil genap Jakarta Selasa, 16 Juni 2026 di 25 ruas jalan di Jakarta.
"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Senin (15/6/2026).
Penyesuaian peniadaan aturan ganjil genap Jakarta di momen tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tersebut telah termaktub dalam Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Bunyi Pergub DKI Jakarta tersebut yakni:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Selain itu, peniadaan Ganjil Genap Jakarta hari ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, nomor 1017 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Sementara itu, aturan ganjil genap untuk wilayah Jakarta akan kembali berlaku setelah tanggal merah hari ini dan libur akhir pekan (Sabtu-Minggu).
Baca juga: Doa Akhir & Awal Tahun Hijriah, Dibaca 3 Kali setelah Ashar dan Maghrib Sambut Tahun Baru Islam
Artinya, masyarakat yang hendak berlibur menggunakan mobil pribadi untuk merayakan liburan, tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan setelah tanggal merah dan libur akhir pekan.
Pastikan gunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor.
Sebab aturan ganjil genap Jakarta akan kembali berlaku pada Rabu, 17 Juni 2026.
Ganjil genap di Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.
Perlu diketahui bahwa pemerintah hanya menggelar ganjil genap Jakarta pada pagi dan sore hari.
Maka dengan demikian masyarakat masih bisa menggunakan mobil berpelat genap untuk beraktivitas di waktu-waktu tertentu.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta:
Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)