Kasus Dugaan Pelecehan terhadap Anjing di Penjaringan Berujung Pidana, DPR: Polisi Sudah Tepat
Ahmad Sahroni dukung Polsek Penjaringan yang kualifikasikan kasus dugaan penyimpangan seksual pada anjing sebagai pidana penganiayaan hewan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dukung Polsek Metro Penjaringan yang mengkualifikasikan kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di Penjaringan Jakut sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
- Ini sudah sesuai dengan perkembangan hukum yang semakin menempatkan hewan sebagai makhluk hidup yang harus mendapatkan perlindungan.
- Tindakan yang dilakukan pelaku telah menimbulkan penderitaan terhadap hewan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Polsek Metro Penjaringan yang mengkualifikasikan kasus dugaan penyimpangan seksual terhadap seekor anjing di Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan.
Menurut Sahroni, langkah kepolisian tersebut sudah sesuai dengan perkembangan hukum yang semakin menempatkan hewan sebagai makhluk hidup yang harus mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan maupun penyiksaan.
“Langkah kepolisian sudah tepat menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan hewan. Dalam kerangka hukum modern, termasuk semangat yang berkembang dalam KUHP baru, hewan tidak lagi dipandang sekadar benda, tetapi juga makhluk hidup yang harus terbebas dari penderitaan,” kata Sahroni kepada Tribunnews, Selasa (16/6/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku telah menimbulkan penderitaan terhadap hewan dan karena itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dalam kasus ini, apa pun motifnya, pelaku telah secara sadar melakukan tindakan yang menimbulkan penderitaan terhadap hewan tersebut dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.
Sahroni juga menilai penanganan tegas terhadap kasus semacam ini penting untuk menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi makhluk hidup dari tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja.
Menurutnya, kasus tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perbuatan yang merugikan pemilik hewan, melainkan juga sebagai pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.
“Jangan melihat kasus ini hanya sebagai persoalan yang merugikan atau menyakiti pemilik hewannya, tapi juga pelanggaran di ranah pidana yang ada konsekuensi hukumnya,” kata legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.
Baca juga: Pria Diduga Lecehkan Anjing di Penjaringan, Polisi Minta Keterangan Ahli
Ia pun berharap langkah yang dilakukan aparat kepolisian di Penjaringan dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lain dalam menangani kasus kekerasan terhadap hewan.
“Saya juga menilai langkah ini patut dicontoh aparat penegak hukum lainnya, karena ini bukan yang pertama kita lihat ada penganiayaan atas hewan yang berakhir di pengadilan. Harus ada penegakan pasal hukum yang tegas agar hal serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, OWL, pria berusia 22 tahun diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di Dog Ministry, Penjaringan. Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian itu viral di media sosial di mana OWL tampak mengeluarkan alat vitalnya lalu memaksa sang anjing untuk menjilat.
Sang pemilik anjing kemudian melaporkan terduga pelaku ke pihak kepolisian.
Baca juga: Bocah di Bogor Tewas Digigit Anjing Pemburu Babi Hutan, Dugaan Rabies Diselidiki
Polsek Metro Penjaringan yang menangani perkara masih menunggu hasil pendalaman dan keterangan ahli.