Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

97 Polisi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Kini Fokus Sidang Etik

Setidaknya ada 6 anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka Obstraction of Justice atau penghalangan penyidikan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 97 Polisi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Kini Fokus Sidang Etik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait hasil sidang kode etik tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J, Jumat (2/9/2022). 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

BERITA TERKAIT

Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas