Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR RI: Seharusnya Pemerintahlah yang Sosialisasikan Empat Pilar

"Kami menganggap pemerintah mempunyai kuasa dari pusat hingga daerah"

zoom-in Wakil Ketua MPR RI:  Seharusnya Pemerintahlah yang Sosialisasikan Empat Pilar
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengajak untuk terus menggelorakan pilar-pilar kebangsaan, karena pilar-pilar kebangsaan merujuk pada wawasan kebangsaan.

Hal tersebut diungkapkan Hidayat Nur Wahid di depan peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan ke-96 Badan Pusat Statistik Tahun 2016 di Pusdiklat BPS, Jalan Jagakarsa No. 70 Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (10/5).

Untuk melaksanakan tugas Sosialisasi Empat Pilar ini, menurut Hidayat, undang-undang mengamatkan kepada MPR sebagai satu-satunya lembaga yang menemban tugas itu.

Bagi MPR yang anggotanya hanya 692 orang, tugas Ini sangat besar dan sangat berat. Apalagi MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPR mempunyai tugas lain, selain sosialisasi Empat Pilar.

Oleh karena itu, pimpinan MPR telah meminta kepada Presiden Joko Widodo agar sosialisasi ini diambil alih pemerintah, eksekutif, seperti pada zaman Pak Harto, sosialisasi dilakukan suatu kegiatan yang disebut penataran P4 yang dikelola oleh suatu badan nasional BP-7.

"Kami menganggap eksekutif itulah yang mempunyai kuasa dari pusat sampai daerah. Dan eksekutif menyesuaikan kemampuan untuk "semacam" pemberian sanski bila tidak dilaksanakan," ujar Hidayat

"Hanya saja, kita berada di era reformasi, tentu saja badan yang dibentuk itu metodenya harus menyesuaikan kondisi sekarang. Tapi, menurut Hidayat, sampai hari ini badan yang diharapkan dibentuk melalui Kepres itu belum juga terjadi," Tambahnya lagi.

BERITA REKOMENDASI
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas