Hidayat Nur Wahid Dengar Keluh-Kesah Warga
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid kunjungi warga apartemen Green Pramuka City pada sabtu (14/5), akhir pekan lalu.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid kunjungi warga apartemen Green Pramuka City pada sabtu (14/5), akhir pekan lalu.
Di Apartemen yang berlokasi di Jalan Jenderal A Yani Kav. No. 49, Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Hidayat melakukan dialog dengan warga sekitar.
Pada sesi dialog, banyak warga yang menyampaikan keluh kesahnya tinggal di Green Pramuka kepada Wakil Ketua MPR. Di antaranya persoalan penarikan PBB yang tidak disertai SPPT, belum diterimanya sertifikat oleh para warga hingga persoalan parkir yang terus menuai masalah.
Mendengar keluhan tersebut, Hidayat meminta warga untuk terus berjuang, pantang menyerah dalam menuntut haknya. Namun upaya tersebut harus dilakukan secara damai, tanpa anarkisme serta pengrusakan.
Ia juga memberi saran pada pengembang untuk melaksanakan kewajibannya sesuai perundangan yang berlaku.
"Kalau pengembang berlaku baik, minimal citranya akan meningkat, dan membuat rasa percaya konsumen pada proyek pembangunan berikutnya," kata Hidayat.
Kepada warga, Hidayat juga mempersilahkan untuk mengajukan gugatan hukum jika pengembang dan pengelola melakukan tindakan yang berlawanan dengan aturan perundangan, terutama UU tentang Rumah Susun. Baik dengan jalan melakukan judicial review maupun melaporkan pada pihak terkait jika memang ada bukti-bukti pelanggaran yang sudah dilakukan
"Bisa juga melapor ke DPR, dan pemerintah provinsi jika memang ada bukti-bukti pelanggaran yang sudah dilakukan," kata Hidayat