Seharusnya MPR Kembali Berwenang Menetapkan GBHN
Penetapan sebuah model GBHN yang berfungsi sebagai "panduan ideologis" bagi jalannya pembangunan nasional dianggap sebagai kepentingan mendesak.
TRIBUNNEWS.COM - Penetapan sebuah model Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berfungsi sebagai "panduan ideologis" bagi jalannya pembangunan nasional dianggap sebagai kepentingan mendesak.
Untuk itu, digagas adanya amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kembali kepada MPR untuk menetapkan haluan negara.
Pemikiran tersebut mencuat dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Universitas Bung Hatta (UBH) di Hotel Rocky, Padang, Sumatera Barat, Kamis (16/06/2016), kemarin.
FGD yang dibuka Wakil Ketua Lemkaji MPR RI, Dr. Achmad Farhan Hamid itu menghadirkan tiga pemateri utama yaitu Rektor UBH yang juga anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), Prof. DR. Niki Lukviarman, SE, MBA, Ak., CA., Guru Besar/Ketua Program Doktor Universitas Andalas, Prof. Dr. Elfindri, S.E., dan Dosen UBH yang juga praktisi hukum, Boy Yendra Tamin, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Prof. Niki Lukviarman menjelaskan, dalam naskah akademik yang disusun FRI tentang GBHN yang disusun tahun 2014 disebutkan, GBHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
GBHN adalah sebuah "strategi ideologi pembangunan", sedangkan RPJP lebih merupakan sebuah "strategi teknokratik pembangunan".
"Perbedaan antara haluan negara dan RPJP adalah sangat mendasar bahwa jika haluan negara bersifat 'ideologis' sementara RPJP bersifat teknokratis," tegas Prof. Niki.
Urgensi GBHN adalah sebagai arahan bagi pembangunan nasional, sedang RPJP lebih berisi penjabaran arah pembangunan nasional yang berisi prioritas kerja program pembangunan yang bersifat "teknokratis dan pragmatis".
Haluan negara, tegas Prof. Niki lagi, bersifat dinamis dan holistik karena dibahas setiap lima tahun oleh seluruh anggota MPR yang merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini berbeda dengan RPJP yang cenderung statis karena berbentuk undang-undang sehingga,
"...berpotensi membelenggu perencanaan pembangunan pada pemerintahan periode berikutnya," tegas Prof. Niki.
Adapun Prof. Elfindri menyoroti beberapa kelemahan sistem perencanaan pembangunan yang berlangsung sejak era reformasi dimana rencana pembangunan disusun berdasarkan visi dan misi kandidat saat masa kampanye pemilihan presiden.
"Visi dan misi itu lebih fokus pada perencanaan pembangunan jangka menengah, bukan jangka panjang," tegas Prof. Elfindri.
Selain itu, visi dan misi itu juga disusun secara terbatas oleh tim kampanye dan tidak terlalu fokus pada bagaimana negara dibangun dalam jangka panjang.
Akibatnya, jelas Prof. Elfindri, rencana-rencana pembangunan dari para presiden era reformasi kerap tidak bisa berkelanjutan.
Dia mencontohkan ketika Presiden SBY ingin melaksanakan program strategis MP3EI diantaranya pembangunan infrastruktur, ketika Presiden Jokowi terpilih dan mengajukan program Nawacita, hal itu berbeda dengan program SBY.
"Program MP3EI terkubur habis sebagai program pembangunan padahal tidak kalah pentingnya," kata profesor ekonomi sumber daya manusia ini.
Berdasarkan sejumlah catatan kelemahan dalam sistem RPJP itu, pembicara ketiga, Boy Yendra Tamin menegaskan, munculnya pemikiran untuk melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional menjadi satu hal yang wajar bahkan boleh dibilang mendesak.
"Sulitnya koordinasi pembangunan merupakan masalah yang dihadapi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di bawah sistem RPJPN," tegas Boy.
Boy mengusulkan agar MPR kembali diberi kewenangan menyusun dan menetapkan GBHN.
Dari aspek hukum ketatanegaraan, hal itu sangat memungkinkan karena MPR beranggotakan anggota DPR dan DPD yang semuanya dipilih langsung oleh rakyat.
Selain itu, Boy Yandri juga menjelaskan, secara implisit, MPR masih menjadi lembaga tertinggi negara karena memiliki kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Lebih jauh Boy menjelaskan, kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN adalah konstitusional dan tidak harus dipertentangkan dengan sistem presidensial yang dianut UUD NRI Tahun 1945 dimana presiden bukan lagi mandataris MPR.
"Kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN adalah dalam konteks GBHN sebagai instrumen atau ruang bagi penjabaran tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan karenanya tidak terlepas dari kewenangan MPR menetapkan UUD," jelasnya.
Boy lantas mengusulkan adanya amandemen UUD NRI tahun 1945 yang mencantumkan kembali kewenangan MPR menyusun dan menetapkan GBHN.
Hal itu agar MPR tersebut memiliki landasan hukum kuat karena tercantum dalam konstitusi.
Hal itu memungkinkan juga MPR melakukan "kontrol" terhadap dijalankannya GBHN oleh lembaga-lembaga negara, khususnya presiden.
"Meski presiden tidak lagi bertanggungjawab kepada MPR, setidaknya dalam kerangka pelaksanaan GBHN presiden memberikan laporan kemajuan kepada MPR," tegas Boy Yandri.