Ketua MPR: Negara Mengakui dan Menghormati Hukum Adat di Indonesia
Pimpinan MPR, konsisten melaksanakan pembangunan kader bangsa termasuk masyarakat adat melalui pengalaman nilai-nilai Pancasila
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
![Ketua MPR: Negara Mengakui dan Menghormati Hukum Adat di Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketum-pan-hadiri-kongres-barisan-muda-pan_20160823_162346.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan dan persatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Menurutnya, persatuan masyarakat hukum adat dilakukan sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang yang diatur dengan undang-undang adalah urusan yang tepat.
"Sebagaimana hukum adat kita diakui dan dihormati artinya hukum adat itu masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat modern yang bersangkutan ini konstitusi undang-undang dasar," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga mengatakan bahwa pimpinan MPR, konsisten melaksanakan pembangunan kader bangsa termasuk masyarakat adat melalui pengalaman nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Siapapun agamanya, apapun agamanya di negeri ini bersatu dalam Bhineka Tunggal Ika," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.