Ketua MPR: Negara Mengakui dan Menghormati Hukum Adat di Indonesia
Pimpinan MPR, konsisten melaksanakan pembangunan kader bangsa termasuk masyarakat adat melalui pengalaman nilai-nilai Pancasila
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan dan persatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Menurutnya, persatuan masyarakat hukum adat dilakukan sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang yang diatur dengan undang-undang adalah urusan yang tepat.
"Sebagaimana hukum adat kita diakui dan dihormati artinya hukum adat itu masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat modern yang bersangkutan ini konstitusi undang-undang dasar," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga mengatakan bahwa pimpinan MPR, konsisten melaksanakan pembangunan kader bangsa termasuk masyarakat adat melalui pengalaman nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
"Siapapun agamanya, apapun agamanya di negeri ini bersatu dalam Bhineka Tunggal Ika," tuturnya.