Kasus Pembakaran Bendera, HNW: Jangan Diperuncing Lagi Apalagi di Politisasi
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam penanganan kasus pembakaran bendera.
Editor: Content Writer
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam penanganan kasus pembakaran bendera yang sempat heboh beberapa hari ini.
"Penanganan yang cepat akan menghentikan berbagai isu liar yang berkembang pasca terjadinya kasus," ujarnya, usai menghadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (25/10/2018).
Dalam kesempatan tersebut, HNW juga berharap agar kasus pembakaran bendera jangan diperuncing lagi apalagi terus menerus digoreng-goreng dan dipolitisasi.
"Pelakunya sudah ditangani kepolisian dan mereka para pelaku juga sudah meminta maaf, sudah jangan diperuncing lagi," tegasnya.
Pada intinya, lanjut HNW, letakanlah kasus tersebut secara proporsional. Merujuk pada penjelasan Kementerian Dalam Negeri bahwa jika bendera tersebut hanya bertulisan 'La ilaha illallah' itu dibolehkan tidak dilarang tapi kalau ada tambahan kata HTI itu yang dilarang. Dan dikasus tersebut bendera tersebut hanya bertuliskan kalimat tauhid.
"Lagipula jika bendera tersebut mencurigakan, semestinya jangan lantas direbut lalu dibakar yang akhirnya memicu polemik. Semestinya jika dirasa mencurigakan, diambil saja secara baik-baik terus diserahkan ke polisi sehingga polisi bisa menindaklanjuti. Ini juga menjadi pelajaran ke depannya, jangan main tindakan sendiri tapi berkoordinasilah dengan pihak yang berwenang," jelasnya.
Umat Islam, diharapkan HNW harus melihat secara lebih proporsional. Jangan lantas membiarkan kejadian tersebut justru membelah umat Islam. Hal-hal tersebut harus dihindari dan tidak boleh terjadi.
"Jangan sampai energi bangsa ini terkuras pada persoalan tersebut dan melupakan berbagai persoalan atau masalah bangsa yang lebih besar dan membutuhkan konsentrasi seluruh elemen bangsa untuk menyelesaikannya," katanya. (*)