Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Dalam diskusi Empat Pilar MPR ini, Baiq Nuril menyatakan akan berjuang bersama perempuan-perempuan lain yang mengalami kekerasan seksual.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
MPR RI
Baiq Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Nusa Tenggara Barat, yang ramai diperbincangkan saat ini dihadirkan dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center MPR/DPR, Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/11/2018). 

Dia menambahkan data Komnas Perempuan tahun 2001 – 2011, setiap hari setidaknya terjadi kekerasan seksual terhadap 35 perempuan. Artinya, setiap dua jam terjadi kekerasan seksual terhadap tiga perempuan.

Data ini ibarat gunung es karena banyak korban yang lebih memilih diam dan tidak melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting dibahas segera mungkin karena kasus pelecehan seksual meskipun tidak bersentuhan fisik dalam kasus Baiq Nuril, namun kekerasan verbal termasuk kekerasan seksual. Kalau sudah ada UU Penghapusan Kekerasan Seksual, maka perlindungan terhadap korban dan pemenjaraan bagi pelaku memiliki pijakan hukum,” katanya. (*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas