Idris Laena: Amendemen (Terbatas) UUD Masih Perlu Kajian Mendalam
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena menegaskan pokok-pokok haluan negara perlu dihadirkan kembali agar menjadi pegangan presiden dalam kebijak
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena menegaskan pokok-pokok haluan negara perlu dihadirkan kembali agar menjadi pegangan presiden dalam kebijakan dan arah pembangunan nasional.
Namun untuk melakukan amendemen terbatas terkait dengan haluan negara masih perlu kajian lebih mendalam dengan melibatkan stakeholder lainnya.
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar setuju dengan garis-garis besar haluan negara, apapun namanya, yang sifatnya memberikan arah dan haluan pembangunan nasional ke depan. Tetapi mengenai amendemen terbatas, kami masih perlu mengkaji lebih mendalam,” katanya dalam diskusi Empat Pilar MPR dengan tema “Mungkinkah Amendemen (Terbatas) Konstitusi Terwujud?” di Media Center Parlemen, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca: Ketua MPR: Sikapi Intoleransi, Negara Jangan Minimalis
Narasumber lainnya adalah Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi dan Sekretaris Fraksi PKS Andi Akmal Pasludin.
Menurut Idris Laena, untuk melakukan amendemen UUD perlu beberapa persyaratan seperti diusulkan sepertiga anggota MPR. Dan untuk bisa disetujui, sidang paripurna MPR harus dihadiri dua pertiga dari jumlah anggota.
Pengambilan keputusan untuk perubahan pasal UUD pun harus disetujui separuh lebih dari anggota MPR.
“Ini bukan perkara mudah. Apakah bisa dilaksanakan? Ini tergantung dari hasil pembicaraan dan komunikasi politik di antara partai-partai politik,” imbuhnya.
Baca: Bamsoet di Mubes KKSS Ingatkan Pancasila Harus Menjadi Dasar Nilai Pembentukan Komunitas Masyarakat
Lebih jauh Idris Laena mengatakan pihaknya ingin mendapat masukan dari seluruh stakeholder dan kelompok-kelompok masyarakat.
“Kita ingin masyarakat berpartisipasi memberi masukan soal amendemen UUD ini. Sampai saat ini kami masih mempertimbangkan soal amandemen dan ingin mendapat masukan dan mendengarkan pendapat masyarakat,” ujarnya.
Namun Idris Laena mengingatkan agar UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar agar jangan terlalu sering diubah.
“Saya hanya ingin mengingatkan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar, agar tidak sering diubah. Sebab, UUD kita bersumber pada hukum dasar. Bayangkan berapa UU yang harus disesuaikan karena perubahan UUD,” terangnya.
Idris Laena menambahkan pokok-pokok haluan negara itu tidak harus dibuat oleh MPR, tetapi cukup dengan undang-undang.
Baca: Pimpinan MPR Minta Pemerintah Fokus Urus Sertifikasi Tenaga Pendidik Daripada Sertifikasi Siap Kawin
Undang-Undang adalah produk hukum juga karena pembentuk undang-undang adalah DPR kemudian dibahas bersama presiden sehingga berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi mengungkapkan MPR periode 2014 – 2019 menyebutkan dalam rekomendasinya bahwa reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN bisa dilakukan dengan dua opsi, yaitu melalui Ketetapan MPR atau Undang-Undang.