Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Buka Industri Miras, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menyayangkan lahirnya kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan industri minuman keras (miras)

Editor: Content Writer
zoom-in Pemerintah Buka Industri Miras, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara
MPR RI
Syarief Hasan dalam kegiatan Temu Tokoh Nasional Bersama Pondok Pesantren Al-Ikhwan, yang digelar di aula Ponpes, Desa Sukanagalih, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat menyayangkan lahirnya kebijakan Pemerintah yang memperbolehkan industri minuman keras (miras) dijual secara terbuka di Indonesia. Pasalnya, industri miras ini berpotensi menimbulkan banyak persoalan baru di masyarakat, baik sosial, budaya, hingga kesehatan.

Memang, Presiden Jokowi baru saja meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2001 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini mulai berlaku per-tanggal 2 Februari 2021.

Di dalam Pepres tersebut, industri minuman keras ditetapkan sebagai daftar positif investasi (DPI) yang dapat dilakukan secara terbuka di Indonesia. Padahal, sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyebut, Pancasila dan UUD 1945 sebagai panduan bernegara kini tidak lagi dijadikan pedoman dalam mengambil kebijakan. "Dengan kehadiran kebijakan ini, kita seperti bangsa yang telah kehilangan arah dan pegangan dalam mengelola negara yang penuh dengan nilai-nilai luhur. Dan Pancasila yaitu Ke Tuhanan Yang Maha Esa.", ungkap Syarief Hasan.

Ia pun sangat menyayangkan diberikannya izin industri miras beroperasi secara terbuka di Indonesia. Apalagi, dalam aturan baru tersebut, salah satu dari 4 (empat) klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu adalah perdagangan eceran kaki lima miras atau alkohol dan ini berbahaya dampaknya ke masyarakat.

Syarief Hasan mengkhawatirkan, dibukanya industri miras hingga ke tingkatan pedagang kaki lima berpotensi merusak karakter dan nilai luhur bangsa Indonesia. "Pemerintah yang hari ini gencar menggemborkan revolusi mental, namun malah mengambil kebijakan yang kontradiksi dengan gerakan ini.", ungkap Syarief dengan penuh kecewa.

Ia pun mendesak Pemerintah untuk meninjau kembali Perpres No. 10 Tahun 2021 tersebut, khususnya di bagian industri miras agar kembali dijadikan sebagai usaha tertutup seperti sebelum-sebelumnya. "Pemerintah harus mempertimbangkan nilai luhur dan karakter bangsa dan pengamalan Pancasila di atas pertimbangan-pertimbangan ekonomi yang semu.", tegas Syarief Hasan.

Berita Rekomendasi

Ia mendorong Pemerintah untuk tidak mengambil kebijakan yang sensitif dan bisa mengganggu proses pemulihan ekonomi nasional. "Pemerintah harusnya fokus menanggulangi Pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional, bukan mengambil kebijakan yang kontraproduktif.dan akan berdampak negative terhadap Rakyat ", tutup Syarief Hasan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas