Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artidjo Alkostar Tutup Usia, Gus Jazil: Kita Kehilangan Penegak Hukum Berintegritas

Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dalam kasus korupsi.

Editor: Content Writer
zoom-in Artidjo Alkostar Tutup Usia, Gus Jazil: Kita Kehilangan Penegak Hukum Berintegritas
Sekretariat Presiden
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta. 

Angggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021).

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid merasa kehilangan atas wafatnya Artidjo Alkostar. "Saya selaku Wakil Ketua MPR ikut berbela sungkawa atas wafatnya Pak Artidjo Alkostar. Kita ketahui bersama selama ini beliau dikenal sebagai penegak hukum yang memiliki integritas dan kapabilitas, serta track record yang sangat bagus dalam dunia penegakan hukum di Indonesia," ujar Gus Jazil, Minggu (28/2/2021).

Dikatakan Gus Jazil, apa yang telah dilakukan almarhum semasa hidupnya harus dijadikan contoh bagi para penegak hukum lainnya, bagaimana seharusnya menjadi penegak hukum yang adil, tidak mudah diintervensi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

"Beliau merupakan penegak hukum yang punya pendiriannya sangat kuat demi terciptanya keadilan. Kita berharap beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, dan kedepan akan ada banyak Artidjo-Artidjo yang lainnya, para penegak hukum yang punya mental dan integritas seperti apa yang dicontohkan Pak Artidjo," tuturnya.

Diketahui, Artidjo Alkostar merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA). Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur, 22 Mei 1948 ini sempat mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) dalam banyak kasus besar. Namanya terangkat saat memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Angelina Sondakh dalam kasus korupsi.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas