Bamsoet Harap Tak Ada Musisi yang Hidup Susah Di Hari Tua Jika Hak Royalti Karyanya Tidak Dipersulit
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua MPR RI ini pada kegiatan Ngobras Bareng Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap tidak ada lagi musisi atau seniman yang susah hidupnya di hari tua jika kendala bagi para musisi di Indonesia untuk bisa mendapatkan royalti atas karya seni yang dihasilkan dapat dihilangkan. Hak royalti diberikan kepada setiap pencipta lagu atau musik yang karya digunakan dalam kegiatan komersial atau pelayanan publik.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Dalam PP tersebut pemerintah memastikan para musisi mendapatkan hak royalti atas karya lagu atau musik yang digunakan dalam kegiatan komersial atau pada pelayanan publik," ujar Bamsoet usai Ngobras (ngobrol santai) dengan Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada, di Jakarta, Minggu (1/8/21).
Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan PP No 56 tahun 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui PP tersebut dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti menjadi lebih kuat. Termasuk ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti, mulai dari pertunjukan, pengumuman dan komunikasi ciptaan dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog ataupun digital.
"PP No 56 tahun 2021 tidak hanya mengatur kewajiban royalti dari pertunjukan musik karya musisi saja. Tetapi, juga mengatur kewajiban royalti pada pemutaran rekaman lagu serta siaran rekaman pertunjukan musik melalui berbagai media, termasuk internet," papar Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menilai salah satu kendala pemberian royalti kepada para musisi adalah kurangnya data base lagu dan musik yang dijadikan acuan pemberian hak royalti. Karena, belum semua pencipta lagu di Indonesia mau mendaftarkan hasil karyanya di Kementerian Hukum dan HAM.
"Para musisi juga harus bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dan saya mengharapkan Imarindo di bawah kepemimpinan Nanda Persada melakukan gebrakan. Sehingga, para musisi bisa mudah mendapatkan hak royalti atas karya yang dihasilkan," pungkas Bamsoet. (*)