Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan Masyarakat Perlu Belajar dari Kegagalan Cekal Delta untuk Cegah Penularan Omicron

Sangat perlu bagi pemerintah dan semua elemen masyarakat menyeragamkan tekad dan langkah cegah-tangkal (cekal) varian Omicron.

Editor: Content Writer
zoom-in Pemerintah dan Masyarakat Perlu Belajar dari Kegagalan Cekal Delta untuk Cegah Penularan Omicron
MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebutkan bahwa mencegah eskalasi pandemi COVID-19 akibat meluasnya penularan varian Omicron telah menjadi tantangan bersama bagi bangsa. Pemerintah dan masyarakat perlu belajar dari kegagalan cegah-tangkal varian Delta yang kemudian menjadi pemicu lonjakan kasus COVID-19 pada periode Juni-Juli hingga Agustus 2021. Diperlukan upaya ekstra keras untuk cegah-tangkal masuknya varian Omicron.

Sebagai ancaman nyata, potensi masuknya varian baru virus Corona B.1.1.529 dari Afrika itu jangan sampai disederhanakan.  Bahkan, setiap orang yang sudah menerima suntikan vaksin corona disarankan untuk tidak percaya diri berlebihan.  Pasalnya, varian baru ini mampu mengganggu kesehatan setiap orang sekalipun orang itu sudah dua kali disuntik vaksin.

Karena itu, semua orang diimbau untuk selalu mewaspadai ancaman ini. Apalagi, layaknya sedang bertempur, agresivitas serangan musuh dengan identitas Varian Omicron itu sudah demikian dekat dengan teritori Indonesia, karena dia sudah terdeteksi di Singapura dan Malaysia, beberapa hari lalu.

Tindakan sigap dari pemerintah layak diapresiasi. Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia, khususnya bagi mereka yang punya riwayat perjalanan mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.  Peraturan ini hendaknya dilaksanakan dengan konsisten dan tanpa kompromi. Pelaksanaan peraturan ini harus diawasi dengan ekstra ketat.

Potensi penularan varian Omicron hendaknya mengingatkan masyarakat tentang kegagalan pihak berwenang di dalam negeri melakukan cegah tangkal varian Delta dari India, beberapa bulan lalu. Ketika India sedang menuju puncak lonjakan jumlah kasus COVID-19 pada Maret-April 2021, berbagai elemen masyarakat di dalam negeri terus mengingatkan pihak berwenang untuk waspada.  

Saat itu, marak pemberitaan tentang banyaknya orang India terpaksa pergi ke negara lain untuk menghindari penularan COVID-19 di negaranya. Salah satu negara tujuan warga India adalah Indonesia. Pada periode itu, sebuah pesawat sewa (charter flight) dari India masuk ke Indonesia membawa 129 warga negara asing (WNA). Sekitar 12 penumpang pesawat itu terkonfirmasi positif Covid-19.

Baru pada  25 April 2021, Indonesia menerbitkan ketentuan yang menutup dan memperketat pemeriksaan bagi siapa pun yang melakukan perjalanan dari India. Sayangnya, karena pengawasan yang lemah, ketentuan ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Per 27 April 2021, sebuah kapal pengangkut minyak kelapa sawit India bersandar di Pelabuhan Dumai. Hasil pemeriksaan menemukan kapten kapal dan empat ABK positif COVID-19.

Berita Rekomendasi

Tak lama setelah itu, penularan varian Delta di dalam negeri begitu cepat dan sulit dikendalikan. Pada periode Juni hingga Agustus 2021, Indonesia mencatat lonjakan kasus COVID-19 dengan banyak kisah memilukan. 

Mengingat varian Omicron sudah terdeteksi di beberapa negeri tetangga, pemerintah bersama semua elemen masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan dan mau belajar dari pengalaman buruk akibat kegagalan cegah-tangkal varian Delta.

Memang Indonesia masih berselimut Pandemi COVID-19 dengan rata-rata jumlah tambahan kasus baru per hari di bawah 500 kasus. Data dan kecenderungan sekarang ini menunjukan bahwa Indonesia mencatat progres yang meyakinkan dalam mengendalikan COVID-19, dan komunitas global mengapresiasi keberhasilan Indonesia. Namun, kecepatan penularan varian Omicron harus dan wajib disikapi.

Sangat perlu bagi pemerintah dan semua elemen masyarakat menyeragamkan tekad dan langkah cegah-tangkal (cekal) varian Omicron. Cekal pada varian dari Afrika ini harus efektif, agar segenap elemen masyarakat terhindar dari kemungkinan eskalasi  Pandemi COVID-19 yang dipicu oleh varian Omicron.

Apalagi, karena kecepatan penularannya, para ahli mengingatkan varian Omicron berpotensi menginfeksi semakin banyak orang dalam beberapa bulan ke depan. Hingga pekan ini, varian Delta masih menjadi faktor yang paling banyak menginfeksi pasien COVID-19, terhitung sejak Juli 2021.

"Untuk mencegah kemungkinan terburuk di dalam negeri, kepatuhan bersama pada protokol kesehatan (prokes) harus tetap terjaga. Suka tidak suka, semua pemerintah daerah harus kembali memberi perhatian  pada aspek kepatuhan warga pada Prokes," sebut Bamsoet.

Terlebih lagi, hasil survei Satgas Covid-19 per November 2021 menunjukan terjadinya penurunan kepatuhan masyarakat menjalankan Prokes. Catatan lain yang juga patut digarisbawahi oleh semua Pemda adalah kecenderungan penularan di sejumlah daerah.  Menurut Kementerian Kesehatan, memasuki awal Desember 2021, kasus positif Covid-19 di 21 kabupaten dan kota mengalami kenaikan.

Mendorong kepatuhan masyarakat pada Prokes sangat beralasan. Selain munculnya potensi ancaman dari varian Omicron, masyarakat pun sedang bersiap menyongsong libur natal dan tahun baru (Nataru). Pada periode libur Nataru, selalu ada potensi meningkatnya mobilitas masyarakat.  Hasil survei Kementerian Perhubungan mengindikasikan tidak kurang dari 19,9 juta warga diprediksi akan melakukan perjalanan mudik saat libur Nataru.

Maka, antisipasi dari semua perangkat kerja pemerintah daerah sangat diperlukan guna meminimalisir penularan COVID-19. Semua Pemda didorong untuk memperketat pelaksanaan Prokes di ruang publik, khususnya pada moda transportasi umum, stasiun kereta api, terminal bus, Bandar udara hingga pelabuhan.

Selain itu, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia patut diperketat. Pengawasan yang sama ketat juga dilakukan pada WNI yang baru kembali dari perjalanan ke negara lain. Ketentuan tentang masa karantina 10 hari bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri harus dilaksanakan dengan konsisten, tanpa kompromi dan tidak boleh ada pengecualian.

"Pada situasi seperti sekarang, akan sangat ideal jika semua pihak mau menahan diri untuk tidak bepergian ke negara lain, jika memang tidak ada urgensinya sama sekali. Munculnya varian Omicron semakin memperjelas situasi global yang belum menentu," sebutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas