Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

HNW Dukung Pemohon Judicial Review Parliamentary Threshold

Hidayat Nur Wahid berharap pasal-pasal tersebut menjadi pertimbangan para hakim MK menjadi batu uji dalam judicial review tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in HNW Dukung Pemohon Judicial Review Parliamentary Threshold
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. 

Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, masih cukup waktu bagi DPR, Pemerintah dan/atau lembaga penyelenggara pemilu untuk membuat aturan pelaksananya.

“Agar tidak ada pihak yang berkilah, karena keterbatasan waktu, pelaksanaan keputusan MK yang mengubah PT 20% menjadi 0% persen tidak bisa dilakukan. Ini juga harus diantisipasi oleh MK dan DPR. Demi Pilpres yang lebih adil, berkualitas, dan terpenuhinya asas Keadilan serta Kedaulatan Rakyat sebagai pemilih maupun sebagai pihak yang bisa diusung oleh Partai Politik sebagai calon Presiden/Wapres. Dan menyelesaikan masalah pembelahan di tengah masyarakat sejak Pilpres 2014 dan 2019, akibat pemberlakuan PT 20%,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas