Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hidayat Nur Wahid Kritisi Syarat Harus Vaksin Booster bagi Jamaah Tarawih

Ketentuan ini dinilai HNW dapat menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat yang ingin sholat tarawih di Masjid maupun mudik.

Editor: Content Writer
zoom-in Hidayat Nur Wahid Kritisi Syarat Harus Vaksin Booster bagi Jamaah Tarawih
MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengkritisi kebijakan terkait persyaratan sudah harus booster (vaksin ke tiga) agar diperbolehkan salat tarawih di Masjid dan mudik lebaran 2022.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI, yang membidangi urusan keagamaan ini menilai pernyataan yang sudah disampaikan jauh hari sebelum bulan Ramadan soal persyaratan sudah booster adalah tidak bijak. Apalagi di saat Covid-19 makin landai dan Pemerintah mempersiapkan skema perubahan dari pandemi ke endemi, target vaksinasi tahap kedua juga belum terpenuhi 100%.

Adanya ketentuan soal keharusan booster untuk dapat tarawih di Masjid dan mudik lebaran itu, lanjut HNW, juga dirasakan Umat Islam sebagai bentuk ketidakadilan. Sehingga menimbulkan kekhawatiran dan keresahan bagi umumnya masyarakat yang ingin sholat tarawih di Masjid maupun mudik lebaran.

Sebagai akibat dari berkepanjangannya masalah Covid, umat makin kritis, dan libur nasional seperti Maulid Nabi Muhammad digeser dengan alasan Covid. Hal yang berbeda dengan kegiatan mudik dan hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi, di mana tidak ada penggeseran hari libur nasional. Selain itu, tidak diterapkan kebijakan seperti syarat keharusan booster meski dengan peningkatan grafik penyebaran Covid-19 pada saat itu. 

“Keputusan seperti ini dapat membuat warga negara merasa diberlakukan tidak adil,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Tentu saja, keinginan Pemerintah untuk keselamatan warga dengan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 kata HNW bisa dimengerti. Namun seharusnya demi keselamatan dan kesehatan, semestinya aturan yang diberlakukan sama, untuk semua warga bangsa, dan semua umat beragama. Tentu dengan merujuk secara adil dan ilmiah kondisi penyebaran Covid-19, apakah grafiknya sedang naik atau turun. 

“Pemerintah patut menghadirkan kebijakan yang menenteramkan warga. Yaitu kebijakan yang adil untuk semua warga bangsa dan seluruh umat beragama. Karena kata ‘adil’ dan ‘keadilan’ itu sangat dipentingkan di dalam Pancasila, sehingga disebut dua kali dalam Sila Kedua dan Kelima,” tambah HNW.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan umat Islam di Indonesia bersyukur dan bergembira menyambut datangnya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah semakin melandai. Karena selama dua tahun Puasa dan Lebaran, Umat Islam senantiasa menuruti apa yang menjadi keputusan pemerintah.

“Maka apabila hari nasional agama lain dalam kondisi penyebaran covid dengan grafik menaik, tetap dapat dilaksanakan dengan skema relaksasi, sudah seharusnya bila hari keagamaan Umat Islam seperti bulan Ramadan dan mudik Lebaran tahun ini juga diberlakukan relaksasi yang sejenis," sebutnya.

"Apalagi terbukti grafik penyebaran Covid-19 sudah menurun. Tentu baik saja Pemerintah menghimbau, dan mengingatkan, untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan, sebagaimana sudah menjadi ketentuan dari MUI. Tetapi janganlah booster dijadikan sebagai syarat untuk salat tarawih di Masjid dengan segala dampak ikutannya. Karena bahkan di masjidil alHaram di Makkah dan Madinah, umat bisa salat berjamaah, tanpa aturan-aturan seperti PCR maupun booster,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan keadilan sangat penting untuk dihadirkan di Indonesia yang majemuk ini, agar semua warga dan semua umat beragama merasa diperlakukan dengan adil dan sama terhormatnya.

”Umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia tentu tidak minta diistimewakan atau di-anakemas-kan. Tetapi diberlakukan secara adil seperti umat-umat agama lain yang bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan Hari Keagamaannya secara tenteram tanpa dibebani dengan perasaan diberlakukan tidak adil,” ujarnya.

Oleh karena itu, HNW mendesak agar Pemerintah dapat mengkoreksi kebijakan soal syarat booster untuk bisa salat di Masjid dan mudik lebaran.

“Kita memang harus tetap waspada dengan pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya hilang. Namun, jangan sampai menghambat masyarakat yang sudah sangat senang menyambut dan beribadah di bulan suci Ramahan,” ujarnya.

“Maka demi kemaslahatan untuk semua umat beragama termasuk Umat Islam, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi Covid-19, maka ketentuan soal booster sebagai syarat diizinkan salat tarawih di Masjid dan mudik lebaran itu sebaiknya dicabut. InsyaaAllah harmoni antar pihak dapat makin diwujudkan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas