Diisi Oleh Generasi Muda Indonesia, Bamsoet Lantik Pengurus ICCA dan PKHAKI
Kehadiran ICCA dan PKHAKI yang diisi generasi muda dapat berkontribusi membangun perekonomian nasional melalui pengembangan iklim dan ekosistem kripto
Editor: Content Writer
![Diisi Oleh Generasi Muda Indonesia, Bamsoet Lantik Pengurus ICCA dan PKHAKI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bamsoet-lantik-pengurus-icca-dan-pkhaki.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo melantik dan mengukuhkan pengurus Indonesia Crypto Consumers Association (ICCA) dibawah kepemimpinan Rob Raffael Kardinal, dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) dibawah kepemimpinan Januardo Sihombing.
Dirinya meyakini, kehadiran ICCA dan PKHAKI yang diisi generasi muda, dapat berkontribusi membangun perekonomian nasional melalui pengembangan iklim dan ekosistem kripto yang maju, sehat, dan modern.
"ICCA dan PKHAKI juga harus menjadi ujung tombak serta mitra strategis pemerintah dalam mewadahi dan membentuk ekosistem kripto yang sehat, memberikan pencerahan kepada konsumen kripto agar semakin cerdas berinvestasi, serta memfasilitasi pendampingan dan upaya perlindungan hukum atas berbagai potensi persoalan yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha dan konsumen aset kripto," ujar Bamsoet saat melantik dan mengukuhkan pengurus ICCA dan PKHAKI, di Jakarta, Jumat (1/4/22).
Turut hadir antara lain Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Robert J Kardinal, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dan Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dahsyatnya fenomena aset kripto di Indonesia tergambar dari pertumbuhan pasar kripto yang berkembang pesat.
Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun pada tahun 2020. Meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021. Pada periode Januari hingga Februari 2022 saja, nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp 83,3 triliun.
"Pada tahun 2021, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp 363,3 triliun. Bahkan, pasar kripto Indonesia dikabarkan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, dan urutan 30 di dunia. Hingga Januari 2022, jumlah investor aset kripto tercatat sudah mencapai 11,2 juta orang, jauh lebih besar dari jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya baru mencapai sekitar 7,48 juta investor," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menuturkan, besarnya pasar kripto tersebut, di satu sisi dapat dimaknai sebagai sebuah potensi ekonomi.
Baik sebagai peluang investasi, sebagai alternatif sumber pemasukan negara dari pajak, maupun sebagai stimulus untuk memajukan perekonomian nasional.
Di samping itu, tentunya juga dapat dioptimalkan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam perekonomian regional, misalnya dengan mendorong Indonesia sebagai hub kripto di wilayah Asia Tenggara.
"Untuk memanfaatkan potensi pasar kripto secara optimal, perlu didorong penataan regulasi yang tidak saja penting untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan perlindungan hukum bagi konsumen. Namun juga untuk menjamin agar aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi nyata pada pendapatan negara, misalnya dari sektor perpajakan," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, perlu disiapkan infrastruktur pengaturan dan pengawasan aset kripto atau aset digital termasuk trading-nya.
Dalam konteks ini, kehadiran Digital Future Exchange sebagai bursa kripto resmi di Indonesia akan menjadi sebuah keniscayaan.
Langkah ini membutuhkan partisipasi dan komitmen dari segenap pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk duduk bersama dan merumuskan kerangka kebijakan yang komprehensif dan implementatif.